SuaraTani.com - Bitung| Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggelar sosialisasi dan gerai perizinan rumpon di Pelabuhan Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Bitung.
Sosialisasi ini sebagai upaya penertiban penempatan rumpon di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Lotharia Latif menjelaskan pelaksanaan gerai ini dilakukan dalam rangka penertiban penempatan rumpon serta mendukung penerapan kebijakan penangkapan ikan terukur.
Selain itu juga sebagai bentuk implementasi Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2021 khususnya terkait perizinan Surat Izin Penempatan Rumpon (SIPR).
“Berdasarkan evaluasi, masih banyak pelaku usaha yang belum memiliki surat izin penempatan rumpon. Mayoritas belum memahami mekanisme perizinan rumpon dan merasa kesulitan dalam pengurusan perizinannya,” ungkap Latif dalam keterangan resminya, Senin (7/10/2024).
Gerai perizinan rumpon yang berlangsung pada 1-5 Oktober 2024 telah menerbitkan sebanyak 7 dokumen SIPR dan 21 dokumen pengajuan titik lokasi rumpon dalam proses penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
KKP juga menggelar sosialisasi SIPR dan PKKPRL yang dilaksanakan Ditjen Perikanan Tangkap berkolaborasi dengan Ditjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut untuk meningkatkan pemahaman terkait penempatan dan pemanfaatan rumpon.
“Pada sosialisasi tersebut, kita sampaikan pula mekanisme memperoleh SIPR berserta PKKPRL. Kita juga libatkan Ditjen PSDKP untuk membantu mengawasi dan menertibkan penggunaan rumpon ini. Setelah Bitung, kedepannya akan kita lakukan di lokasi pelabuhan perikanan lainnya,” imbuh Latif.
Pelaku usaha Bitung, Dickson Sakawerus menilai pelaksanaan sosialisasi serta gerai SIPR ini sangat positif dan bermanfaat. Ia sangat bersyukur dan terbantu, pasalnya selama ini rumpon yang dimilikinya tidak berizin.
Senada, Susan Rumagit dari PT Indomina Gracia juga mengapresiasi pelaksanaan gerai tersebut karena gerai ini dinilainya memberikan ruang dan kemudahan bagi pelaku usaha untuk mengakses perizinan usaha perikanan tangkap.
Sebagai informasi, rumpon atau Fish Aggregating Device (FAD) adalah alat bantu penangkapan ikan yang penting untuk meningkatkan produktivitas penangkapan ikan. Sehingga perlu pengelolaan dan pengaturan khusus agar tertib dan sesuai daya dukung sumber daya ikan dan lingkungannya.
Rumpon merupakan salah satu jenis alat bantu penangkapan ikan yang dipasang di laut, baik laut dangkal maupun laut dalam. Pemasangan tersebut dimaksudkan untuk menarik gerombolan ikan agar berkumpul disekitar rumpon, sehingga ikan mudah untuk ditangkap.
Perihal penempatan rumpon, KKP telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Zona Penangkapan Ikan Terukur dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Dalam ihwal tersebut, ditegaskan setiap rumpon menetap yang ditempatkan di WPPNRI dan laut lepas wajib dilengkapi dengan tanda pengenal rumpon dan radar reflektor.
Sedangkan setiap rumpon hanyut yang ditempatkan di laut lepas wajib dilengkapi dengan tanda pengenal rumpon, radar reflektor, dan pelampung berinstrumen sesuai ketentuan RFMO. * (putri)