SuaraTani.com - Jakarta| Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Paten Subardi menegaskan, aturan Paten yang baru akan mempercepat sekaligus memudahkan layanan pendaftaran Paten.
Begitu pula terkait obyek Paten di bidang farmasi dan kesehatan yang turut diatur agar lebih mudah proses hingga perlindungannya. Secara prinsip, RUU Paten dirancang untuk merespon perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Menurut Subardi, RUU ini merupakan komitmen politik Partai NasDem untuk lebih melindungi hak-hak kekayaan intelektual termasuk paten.
"Berbagai usulan yang didorong Fraksi Partai NasDem antara lain kepastian masa tunggu, digitalisasi layanan Paten, dan perlindungan paten,” kata Subardi dalam keterangan rilisnya yang diterima, di Jakarta, Selasa (24/9/2024).
Dari sisi aturan pembentukan undang-undang, harmonisasi antara RUU Paten dengan Undang-Undang Cipta Kerja akan memberikan kepastian hukum untuk percepatan investasi.
Subardi juga menilai RUU Paten merupakan langkah strategis Indonesia untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi dan dinamika global.
“Perubahan aturan ini untuk memperkuat posisi Indonesia dalam persaingan global yang menuntut inovasi berbasis teknologi yang dampak pada pertumbuhan ekonomi,” katanya.
Dalam pandangan akhir, Politisi Fraksi Partai NasDem itu optimistis RUU Perubahan Ketiga Atas UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten akan membawa Indonesia menjadi produsen inovasi, dan tidak sekedar menjadi konsumen teknologi.
“Kita ingin menciptakan ekosistem paten yang lebih baik, meliputi perlindungan kekayaan intelektual, penguatan daya saing industri dalam negeri, dan penemuan berbasis pengetahuan tradisional dan sumber daya genetik. Ekosistem ini yang akan menarik investasi dari luar negeri di bidang penelitian dan pengembangan teknologi,” pungkasnya. * (wulandari)