SuaraTani.com - Taput| Seorang residivis kasus narkoba berinisial SA (27) kembali diringkus Satnarkoba Polres Tapanuli Utara (Taput), Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Kamis (12/9/2024).
SA berdomisili di komplek terminal Tarutung, namun alamat yang tertera di KTP nya di Jalan Kelapa Kopyor Barat Kelapa Gading Utara, DKI Jakarta.
Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, SH, S.I.K melalui Kasi Humas Aiptu W Baringbing, Jumat (13/9/2024) menjelaskan, residivis SA di tangkap dari Terminal Madya Tarutung.
SA ditangkap saat petugas mencurigainya memiliki narkoba. SA digeledah petugas dan menemukan narkotika jenis sabu di dalam kantong celananya yang dibungkus rapi dalam plastik klip bening seberat 1.77 gram.
Setelah diinterogasi SA mengaku bahwa narkoba tersebut dibelinya dari Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, Sumut untuk di konsumsi sendiri.
SA mengaku bahwa dirinya baru keluar dari penjara April 2024 lalu setelah satu tahun menjalani proses hukuman penjara. Kini SA masih diperiksa secara intensif untuk dikembangkan jaringanya di wilayah Taput dan juga bandarnya.* (darwin nainggolan)