SuaraTani.com - Madiun| Dalam rangka mendukung musim tanam dan mewujudkan ketahanan pangan nasional, PT Pupuk Indonesia (Persero) mengajak petani di Jawa Timur untuk mengoptimalkan penyerapan pupuk bersubsidi di sisa waktu 2024.
Ajakan ini disampaikan Direktur Utama Pupuk Indonesia, Rahmad Pribadi dalam acara “Rembuk Tani” di Madiun, Jawa Timur, Kamis (19/9/2024).
Rahmad menyampaikan, Pupuk Indonesia dan Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pertanian (Kementan) bersepakat untuk meningkatkan produktivitas pertanian guna mengurangi ketergantungan impor di sektor pertanian.
Ada dua strategi yang diambil guna meningkatkan produktivitas padi nasional, yaitu memenuhi kebutuhan pupuk petani dan memperbaiki sistem pengairan.
“Karena itu di awal tahun 2024, Pak Jokowi menaikan alokasi pupuk bersubsidi dari alokasi awal 4,7 juta ton menjadi 9,55 juta ton. Seumpama kemarin tidak ditambah, saat ini petani sudah tidak bisa menebus pupuk bersubsidi. Karena sekarang (penyerapannya, Red) sudah 5 juta ton,” ujar Rahmad.
Penambahan alokasi juga diberikan untuk petani Jawa Timur. Dari alokasi awal sebanyak 963.847 ton menjadi 1.920.074 ton atau ada peningkatan hampir dua kali lipat.
Alokasi terbaru ini terdiri dari pupuk Urea bersubsidi sebanyak 981.730 ton, NPK Phonska 832.370 ton, NPK Kakao 986 ton. Pemerintah juga mengalokasikan pupuk organik sebanyak 104.988 ton.
Adapun penyerapan pupuk bersubsidi Jawa Timur per tanggal 16 September 2024 sebanyak 1.024.346 ton atau 53 persen dari alokasi tahun 2024.
Rinciannya penyerapan Urea 571.692 ton (58 persen dari alokasi), NPK 450.150 ton (54 persen), NPK Kakao 137 ton (14 persen), dan pupuk Organik sebanyak 2.366 ton (2 persen).
Sementara itu, Rahmad menambahkan, untuk mengoptimalkan penyerapan pupuk bersubsidi, Pupuk Indonesia juga menjaga ketersediaan stok di berbagai daerah di Indonesia.
Pihaknya pun melakukan kunjungan ke beberapa daerah dalam rangka memantau ketersediaan pupuk di lapangan. Kali ini di Jawa Timur dengan mengunjungi beberapa gudang dan kios yang ada di Ngawi, serta melaksanakan program “Pupuk Indonesia Menyapa” usai Rembuk Tani di Madiun.
Menyambut musim tanam di Jawa Timur, Pupuk Indonesia menyiapkan stok pupuk bersubsidi sebanyak 183.099 ton pupuk yang saat ini sudah tersedia di Gudang Lini II dan Lini III.
Stok per tanggal 16 September 2024 tersebut jumlahnya 195 persen atau melebihi ketentuan minimum yang diatur oleh Pemerintah sebanyak 93.704 ton. Terdiri dari Urea 57.471 ton, NPK 125.531 ton, NPK Kakao 97 ton, dan pupuk Organik 4.052 ton.
“Penebusan pupuk semakin mudah. Kita sekarang telah mengaplikasikan iPubers di semua kios. Ketika petani mengalami kendala dalam penebusan melalui iPubers, jangan takut untuk menyampaikannya,” tandas Rahmad.
Untuk menjamin kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi di Jawa Timur, tambahnya, Pupuk Indonesia juba telah menyiapkan sejumlah fasilitas pendukung.
Yaitu 188 Distributor, 67 Gudang Lini III (kabupaten/kota), 5.905 kios atau pengecer, dan 64 petugas lapangan yang memastikan pupuk bersubsidi disalurkan sesuai dengan regulasi.
Pupuk Indonesia juga memastikan penyaluran pupuk bersubsidi sesuai regulasi. Berdasarkan Permentan 01/2024, pertani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi harus menggarap lahan maksimal 2 hektar.
Petani juga melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan padi, jagung, dan kedelai, serta subsektor tanaman hortikultura cabai, bawang merah, dan bawang putih, serta subsektor perkebunan tebu rakyat, kakao, dan kopi.
Berikutnya, data RDKK dapat dievaluasi di tahun berjalan atau setiap caturwulan sekali, sedangkan di beleid sebelumnya data ini tidak bisa diubah di tahun berjalan.
Terakhir, Rahmad menambahkan, kedepan penyaluran pupuk bersubsidi akan dipermudah. Jika selama ini salah satu kendala penyaluran pupuk bersubsidi terlalu panjangnya proses pasca penetapan oleh Kementan dengan menunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur dan SK Bupati/Walikota, ke depan tidak lagi. Karena alokasi ditetapkan berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Bukanya mengurangi kewenangan Gubernur dan Bupati/Walikota, tapi usulannya kan sudah melalui Gubernur maupun Bupati/Walikota. Ketika sudah ditetapkan Kementerian Pertanian dan dikembalikan ke Gubernur Walikota/Kota, maka waktunya habis, ketika petani butuh pupuk, barangnya belum bisa didistribusikan karena menunggu SK tersebut. Kedepan cukup melalui Kementan,” pungkasnya.* (junita sianturi)