Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pemprov dan DPRD Sumut Setujui APBD Tahun 2025 Sebesar Rp13 Triliun Lebih

Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni menandatangani pengambilan keputusan bersama antara DPRD Provinsi Sumut dengan Gubernur Sumut terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD T.A 2024 dan APBD Provinsi Sumut T.A 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Medan, Jumat (13/9/2024). foto: ist

SuaraTani.com - Medan| Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) bersama DPRD Sumut menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Tahun 2025 sebesar Rp13 triliun untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). 

Kegiatan ini berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Sumut di Gedung DPRD Sumut, Medan, Jumat (13/9/2024).

Persetujuan Ranperda tentang APBD Sumut Tahun 2025 ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Pemprov Sumut yang ditandatangani langsung Pj Gubernur Agus Fatoni dan Ketua DPRD Sumut Sutarto.

Dikuti Wakil Ketua Harun Mustafa Nasution, Irham Buana Nasution, Rahmansyah Sibarani dan Misno Adisyah Putra.

Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni mengatakan, dengan ditandatanganinya persetujuan bersama ini, penyususnan APBD tahun anggaran 2025 telah mendekati tahap penyelesaian. 

Untuk itu, Pemprov Sumut segera mempersiapkan dan menyampaikan dokumen yang diperlukan untuk proses evaluasi Ranperda APBD 2025

"Kita akan siapkan termasuk Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) Sumut tentang penjabaran APBD tahun 2025 untuk diteruskan ke Mendagri," kata Fatoni.

Fatoni berterima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Sumut periode 2019-2024 atas dedikasi dan kontribusinya menyusun dan melaksanakan program pemerintahan dan pembangunan di Sumut.

Dalam kesempatan yang sama, Yahdi Khoir Harahap menyampaikan Ranperda APBD 2025 memuat 4 isu strategis. Yakni, optimalisasi kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), optimalisasi pertumbuhan ekonomi inklusif, optimalisasi infrastruktur berkelanjutan dalam penguatan konektivitas dan daya saing daerah. Serta optimalisasi  tata pemerintahan yang berkualitas dan inovatif.

Ranperda APBD tahun anggaran 2025 meliputi pendapatan daerah pada tahun 2025 sebesar Rp13.057. 423.047.070, belanja daerah sebesar Rp13.107.423.047.070.

Sedangkan penerimaan daerah meliputi penerimaan pembiayaan daerah sebesar  Rp100 miliar dan pengeluaran pembiayaan daerah  sebesar Rp50 miliar, serta pembiayaan netto Rp50 miliar.

Turut hadir dalam kegiatan ini, di antaranya Sekda Sumut Arief S Trinugroho, Sekretaris DPRD Sumut Zulkifli, Forkopimda Sumut, para asisten dan kepala OPD Pemprov Sumut. * (junita sianturi)