Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Mulai 1 Oktober, Dishub Langkat Berlakukan Retribusi Kendaraan Berat

Kepala Dinas Perhubungan Langkat, Arie Ramadhany. foto: ist

SuaraTani.com - Stabat| Mulai 1 Oktober 2024 Dinas Perhubungan Kabupaten Langkat akan memberlakukan retribusi pengendalian lalulintas. Hal ini dimaksudkan ntuk menjaga kelancaran berlalulintas serta mengatur ruas jalan kelas III yang dilalui kendaraan berat,  

"Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Yang mengatur penggunaan ruas jalan tertentu oleh kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Langkat," ujar Kepala Dinas Perhubungan Langkat, Arie Ramadhany SIP MSP, Selasa (17/9/2024).

Dikatakan Arie Ramadhany, untuk mensosialisasikan kebijakan ini, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan para camat di seluruh Kabupaten Langkat agar kebijakan ini diteruskan kepada lurah, kepala desa, dan masyarakat luas.

 "Sosialisasi ini sangat penting agar pengemudi serta pengusaha angkutan barang memahami dan mematuhi peraturan baru ini. Kami ingin memastikan semua pihak siap dengan pemberlakuan retribusi mulai 1 Oktober mendatang," jelasnya.

Arie Ramadhany berkeyakinan penerapan retribusi ini mampu meminimalisir kerusakan jalan akibat kendaraan berat yang melebihi kapasitas beban jalan. 

Dengan demikian, perbaikan jalan tidak perlu dilakukan terlalu sering, yang pada gilirannya dapat mengurangi beban anggaran daerah untuk perawatan infrastruktur.

"Kami optimis bahwa melalui penerapan retribusi ini, tidak hanya arus lalu lintas yang lebih teratur, tapi juga kondisi jalan di Kabupaten Langkat bisa lebih terjaga. Dengan jalan yang lebih baik, tentunya akan mendukung kegiatan ekonomi masyarakat secara lebih luas," pungkasnya. 

Berikut tarif retribusi yang akan dikenakan berdasarkan jenis kendaraan dengan JBB (Jenis Berat Bruto) yang melintas:

Kendaraan dengan JBB 8 s/d 10 ton dikenakan retribusi Rp15.000 per kali melintas.

Kendaraan dengan JBB 10 s/d 12 ton dikenakan retribusi Rp25.000 per kali melintas.

Kendaraan dengan JBB 12 s/d 15 ton dikenakan retribusi Rp30.000 per kali melintas.

Kendaraan dengan JBB 15 ton ke atas dikenakan retribusi Rp50.000 per kali melintas. * (bram)