Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Menteri ESDM dan Komisi VII Sepakati RPP Kebijakan Energi Nasional, Ini Landasannya

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. foto: ist

SuaraTani.com - Jakarta| Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dan seluruh fraksi di Komisi VII DPR RI menyetujui Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Kebijakan Energi Nasional (RPP KEN).

RPP KEN ini sebagai pengganti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Energi Nasional. RPP KEN tersebut selanjutnya diproses oleh Menteri ESDM selaku Ketua Harian Dewan Energi Nasional (DEN) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 "Isi dan perubahan dari RPP KEN sudah disetujui Pemerintah dan Komisi VII DPR RI," kata Bahlil dalam keterangan resmi yang dikutip, Sabtu (6/9/2024) di Jakarta..

Bahlil mengatakan, RPP Kebijakan Energi Nasional mencakup, satu penambahan Bab dari 6 Bab menjadi 7 Bab.

Penambahan Pasal dari 33 Pasal menjadi 93 (1 Pasal tetap, 39 Pasal berubah bersifat substantif, 4 Pasal berubah tidak bersifat substantif, dan 49 Pasal penambahan Pasal baru).

Landasan penyusunan RPP KEN tersebut meliputi, perubahan lingkungan strategis yang signifikan baik nasional maupun global, target pertumbuhan ekonomi untuk menjadi negara maju pada tahun 2045.

Kemudian, kemajuan pengembangan teknologi energi dan keanekaragaman jenis EBT secara pesat, dan kontribusi terbesar sektor energi dalam memenuhi komitmen nasional pengurangan emisi GRK dan net zero emission (NZE) pada 2060.

Selanjutnya, pimpinan Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno mengingatkan, sesuai dengan UU Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi khususnya pasal 11 ayat 2. 

"Disebutkan bahwa kebijakan energi nasional ditetapkan oleh pemerintah dengan persetujuan DPR," kata Eddy. 

Dikatakannya, yang mendasari pemerintah mengajukan RPP KEN sebagai penggantian PP Nomor 79 Tahun 2014, diantaranya adalah tidak tercapai target dalam PP KEN.

Seperti realisasi pasokan energi primer sampai 2022 yang masih di bawah angka proyeksi KEN dan realisasi pencapaian program energi primer.

Eddy menjelaskan, tidak tercapainya target tersebut antara lain disebabkan pertumbuhan ekonomi sebesar 5 persen pada tahun 2019 dan pandemi COVID-19.

Di samping itu, PP KEN perlu dilakukan penyesuaian terhadap berbagai kebijakan regulasi dan perkembangan teknologi energi baru dan energi terbarukan yang semakin berkembang saat ini.

Diantaranya dengan kebijakan transisi energi yang memiliki net zero emission, pemanfaatan Bahan Bakar Nabati (BBN), pemanfaatan teknologi rendah karbon.

Kemudian, penyesuaian ancaman atas isu perubahan iklim yang dikaitkan dengan target nationally determined contributions (NDE) Indonesia dalam upaya penurunan emisi gas rumah kaca, khususnya di sektor energi. * (putri)