Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Setelah 79 Tahun Merdeka, Indonesia Miliki KUHP Baru

Presiden Jokowi memasuki ruang sidang di Gedung Nusantara, MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Jumat (16/8/2024). foto: ist

SuaraTani.com - Jakarta| Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru milik Indonesia merupakan langkah besar dalam memodernisasi regulasi hukum di Indonesia.

“Setelah 79 tahun merdeka, akhirnya kita memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru sebagai upaya memodernisasi hukum Indonesia,” ujar Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Hal tersebut disampaikan Presiden dalam Pidatonya pada Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR dan DPD RI Tahun 2024, di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Jumat (16/8/2024) pagi.

Presiden juga mengatakan, UU Cipta Kerja yang telah merevisi puluhan undang-undang dan ribuan pasal bertujuan untuk mengurangi regulasi yang tumpang tindih peraturan dan menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif.

“UU Cipta Kerja yang merevisi 80 UU dan 1.200 pasal sebagai upaya menderegulasi peraturan yang tumpang tindih,” ujarnya.

Kepala Negara menyampaikan, Indonesia memiliki UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang penting untuk memberikan perlindungan yang lebih komprehensif terhadap korban kekerasan seksual, khususnya perempuan dan anak-anak.

“Kita juga sudah memiliki UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk memberikan perlindungan yang nyata, yang lebih kuat, terutama bagi perempuan dan anak-anak,” pungkasnya.

Peraturan undang-undang yang baru ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memperbaiki sistem hukum dan menciptakan lingkungan yang lebih adil dan aman. 

Dengan adanya undang-undang baru ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan mendorong kemajuan hukum di Indonesia. * (wulandari)