Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Presiden Bentuk Satgas Pengawalan Penyelenggaraan PON dan Peparnas 2024, Ini Tugasnya

Keppres Nomor 24 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas (Satgas) Pengawalan Penyelenggaraan PON XXI Tahun 2024 di Provinsi Aceh dan Provinsi Sumut. foto: ist

SuaraTani.com - Jakarta| Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 24 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas (Satgas) Pengawalan Penyelenggaraan PON XXI Tahun 2024 di Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Keppres tersebut juga terkait tentang Pekan Paralimpiade Nasional XVII Tahun 2024 di Provinsi Jawa Tengah.

Pembentukan Satgas tersebut untuk menjamin kelancaran, ketertiban, transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Tahun 2024 di Aceh dan Sumut dan Pekan Paralimpiade Nasional (Peparnas) XVII Tahun 2024 di Provinsi Jawa Tengah (Jateng).

Sehingga perlu dilakukan pengawalan dan peran aktif dalam percepatan penyelesaian hambatan penyelenggaraan.

"Pengawalan dimaksud mulai dari persiapan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban," bunyi Pasal 1 peraturan yang diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet, Senin (5/8/2024) di Jakarta.

Adapun susunan keanggotaan Satgas terdiri atas Pengarah dan Pelaksana, yaitu Pelaksana Bidang Pendampingan Penyelenggaraan dan Pelaksana Bidang Pendampingan Tata Kelola.

Deputi Bidang PMK Sekretariat Kabinet duduk sebagai anggota pada Pelaksana Bidang Pendampingan Penyelenggaraan.

“Satuan Tugas Pengawalan Penyelenggaraan PON XXI Tahun 2024 dan Peparnas XVII Tahun 2024 berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden,” ditegaskan pada Pasal 2.

Adapun tugas dari Pengarah adalah memberikan arahan kebijakan strategis kepada Pelaksana serta memberikan arahan kepada Pelaksana guna mengoordinasikan dan menyinkronkan langkah-langkah pelaksanaan kebijakan strategis. 

Serta terobosan yang diperlukan dalam rangka pengawalan penyelenggaraan PON dan Peparnas 2024.

Sedangkan tugas dari Pelaksana Bidang Pendampingan Penyelenggaraan adalah:

a. melaksanakan kebijakan strategis dari Pengarah;

b. mengambil langkah-langkah terkoordinasi yang diperlukan untuk mencegah timbulnya permasalahan dalam rangka pengawalan penyelenggaraan PON dan Peparnas 2024;

c. mengambil langkah-langkah terkoordinasi dan terintegrasi dalam menyelesaikan kendala atau hambatan yang timbul dalam rangka pengawalan penyelenggaraan PON dan Peparnas 2024; dan

d. melakukan pemantauan terhadap penyelenggaraan PON dan Peparnas 2024.

Kemudian tugas dari Pelaksana Bidang Pendampingan Tata Kelola adalah:

a. memberikan pendampingan hukum dalam pengawalan penyelenggaraan PON dan Peparnas 2024;

b. melaksanakan pengawasan terhadap akuntabilitas penggunaan dana penyelenggaraan PON dan Peparnas 2024 melalui pemantauan, bimbingan, reviu, dan pembinaan;

c. melaksanakan pendampingan dalam pengadaan barang/jasa pada penyelenggaraan PON dan Peparnas 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

d. melakukan pemantauan terhadap penyelenggaraan PON dan Peparnas 2024.

“Satuan Tugas Pengawalan Penyelenggaraan PON XXI Tahun 2024 dan Peparnas XVII Tahun 2024 melaksanakan tugasnya sejak Keputusan Presiden ini ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2024,” bunyi Pasal 14.

Keppres 24/2024 tersebut berlaku sejak ditetapkan pada tanggal 31 Juni 2024. * (putri)