Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Polres Tangsel Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Ganja 140,4 Kg, Penjualan Melalui Medsos

Polres Tangsel melaksanakan konferensi pers, Senin (19/8/2024) di Polres Tangsel. foto: ist

SuaraTani.com - Tangsel| Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja sebanyak 140,4 Kg dengan mengamankan tiga orang tersangka.

Mereka adalah H (laki-laki,27 tahun), G (laki laki umur 26 tahun) dan S (laki laki umur 38 tahun).

“Hari ini Polres Tangsel melaksanakan konferensi pers pengungkapan narkotika jenis ganja seberat 140,4 Kg. Di mana kejadian pada Jumat (9/8/2024) dengan TKP di Jalan Raya Serang-Bitung, Kelurahan Kadu Jaya, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang," jelas Kapolres AKBP Ibnu Bagus Santoso dalam konferensi pers di Polres Tangsel, Senin (19/8/2024).

Konferensi pers tersebut dihadiri Apsari Dewi (Kajari Tangsel ) dan Sekda Kota Tangsel, Bambang Noertjahjo.

Dijelaskannya, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis ganja.

"Di sini kita mengamankan dua tersangka dengan inisial H laki-laki umur 27 tahun dan G laki laki umur 26 tahun. Kemudian kita kembangkan di Purwakarta dan kita amankan 1 tersangka inisial S laki laki umur 38 tahun,” jelasnya.

Kapolres Tangsel juga menjelaskan bahwa dari pengungkapan tersebut telah menyelamatkan sekitar 1.407.000 jiwa dan apabila dirupiahkan sekitar Rp2,1 miliar.

Menanggapi pertanyaan media, Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Bachtiar Noprianto menerangkan bahwa masih ada satu orang DPO inisial R dan modus yang dilakukan para pelaku adalah menjual melalui media sosial (medsos).

“Dari kedua tersangka H dan G kami amankan ganja seberat 139,5 Kg. Kemudian kami lakukan pengembangan di wilayah Purwakarta dan berhasil mengamankan kembali seorang tersangka S dengan narkotika jenis ganja 91.2 gram berikut kue cokkies yang di dalamnya mengandung ganja sebanyak 102 keping. Dari pengakuannya kue tersebut dibuat sendiri dan siap diedarkan” ujar AKP Bachtiar Noprianto.

Dari keterangan H dan G kata Bachtiar, narkotika ini berasal dari seseorang berinisial R yang masih dalam pengejaran dan statusnya DPO. 

Modus operandi yang dilakukan adalah menjual atau transaksi narkotika melalui media sosial dan jaringan ini adalah jaringan Sumatera-Jawa. 

"Dan cokkies yang siap edar ini mereka baru mengedarkan ke kerabat dan teman dekat,” lanjutnya.

Terhadap para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub 115 ayat 2 sub 111 ayat 2 Jo 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. * (wulandari)