Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Masyarakat Sumut Diminta Taat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni menghadiri Rapat Anev Pelayanan Regident dan Kesamsatan Tingkat Nasional Tahun Anggaran 2024 yang dibuka Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri Irjen. Pol Aan Suhanan, di Grand Cityhall Hotel Medan, Jumat (2/8/2024). foto: ist

SuaraTani.com - Medan| Masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor diajak untuk segera melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bemotor (PKB) tepat waktu. 

Hal ini dilakukan agar mereka tidak sampai terkena sanksi hingga penghapusan data kendaraan.

Menurut Pj Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Agus Fatoni ada dua jenis penghapusan data kendaraan. Pertama pengajuan dari pemilik dan ke dua karena tidak membayar PKB. 

"Maka saya mengimbau kepada masyarakat di Sumut yang belum membayar pajak, segera dibayar pajaknya. Jangan sampai ada penjatuhan sanksi,” ujar Fatoni.

Ia mengatakan itu usai menghadiri Rapat Analisa dan Evaluasi (Anev) Pelayanan Regident dan Kesamsatan yang dilaksanakan Kakorlantas Polri di Medan, Jumat (2/8/2024).

Dikatakannya, Pemprov Sumut telah memberikan keringanan kepada masyarakat untuk membayar pajak melalui program pemutihan pajak kendaraan.

Yang meliputi bebas denda pokok pajak dan SWDKLLJ, bebas denda Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), bebas pajak progresif dan bebas tunggakan pokok PKB.

“Karena itu, seluruh masyarakat bisa berbondong-bondong membayar pajak, agar kendaraanya aman bisa beroperasi. Data kendaraan semakin baik, pendapatannya untuk pembangunan juga semakin maksimal, sehingga pembangunan di Sumut, bisa dilaksanakan dengan baik,” ucap Fatoni.

Menurutnya, PKB memberikan kontribusi hingga mencapai 60% terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi dan juga salah satu penyumbang anggaran ke Kabupaten/Kota. 

Untuk itu, diperlukan perbaikan dan inovasi terhadap pelayanan Samsat dikarenakan dapat diandalkan menjadi tulang punggung untuk bisa mengumpulkan dana pembangunan melalui PKB.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Aan Suhanan mengatakan, saat ini pihaknya baru melakukan penandatanganan penghapusan data kendaraan yang dimintakan oleh pemilik kendaraan bermotor.

Berupa kendaraan yang sudah rusak berat karena kecelakaan. Kemudian, kendaraan yang memang yang mau diubah dari kendaraan umum ke kendaraaan pribadi serta kendaraan yang hilang juga bisa mengajukan untuk pemblokiran.

“Karena dengan mengajukan penghapusan Regident Ranmor ini akan mengakurasikan data kendaraan motor kita. Contoh kendaraan yang sudah tidak dipakai, yang sudah rusak berat kalau ini masih tidak diajukan penghapusan, ada beban pembayaran pajak. Ada beban ekonomi di situ yang harus ditanggung oleh pemilik,” jelas Aan.

Selain dari pemilik kendaraan bermotor, pihaknya juga akan mendata kendaraan yang ada di kantor-kantor kepolisian yang menjadi barang bukti. Baik itu barang bukti kecelakan lalu lintas, pelanggaran lalu lintas dan tindak kejahatan. 

Apabila waktunya sudah mencukupi lima tahun ditambah 2 atau 7 tahun, tidak ada yang mengambil akan diajukan untuk penghapusan.

”Jadi silakan yang mungkin pernah merasa hilang, pernah motornya digunakan orang melanggar lalu lintas, kecelakaan lalu lintas tapi tidak diambil ini tolong segera untuk menginventaris lagi, sebelum dihapuskan. Karena kalau data Ranmor sudah dihapuskan tidak bisa didaftarkan kembali, tidak bisa diregistrasi lagi oleh kepolisian,” jelas Aan.

Dikatakannya, dengan kepatuhan masyarakat terhadap pembayaran pajak, SWDKLLJ, terhadap pegesahan STNK ini akan membawa dampak kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas. Juga berdampak pada keselamatan berlalu lintas tentunya.

Turut hadir dalam kesempatan ini, di antaranya Plh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan, Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana.

Direktur Pendapatan Daerah Bina Keuangan Daerah Kemendagri Hendriwan, Dirlantas seluruh Indonesia, para Kepala Cabang Jasa Raharja, Kepala Bappeda se-Indonesia dan Kepala Samsat Seluruh Indonesia. * (junita sianturi)