Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Masa Jabatan 163 Kades di Langkat Diperpanjang Dua Tahun

Sebanyak 163 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Langkat menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan dua tahun dari Bupati Langkat HM Faisal Hasrimy. foto: ist

SuaraTani.com - Stabat| Sebanyak 163 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Langkat menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan dua tahun dari Bupati Langkat HM Faisal Hasrimy. 

Penyerahan SK tersebut dilakukan di Kantor Bupati Langkat di Stabat, Sabtu (17/8/2024). Dengan demikian masa jabatan 163 Kades yang semula enam tahun menjadi delapan tahun.

Pj Bupati Langkat mengatakan, perpanjangan masa jabatan didasarkan pada Keputusan Bupati Langkat Nomor 140-58/K/2024 tanggal 16 Agustus 2024, yang meresmikan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dari enam tahun menjadi delapan tahun, sesuai hasil Pemilihan Kepala Desa Tahun 2022.

Ia berharap, dengan perpanjangan masa jabatan ini, roda pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat desa dapat berjalan lebih baik dan lebih efektif. 

Oleh sebab itu, dia menekankan pentingnya penyesuaian peraturan desa, khususnya terkait rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJM Desa), agar sesuai dengan masa jabatan yang baru. 

“Saya berkeyakinan bapak/ibu Kepala Desa dapat memberikan yang terbaik bagi masyarakat Bumi Langkat Berseri,” ujar Faisal Hasrimy.

Usai pengukuhan, Pj Bupati Langkat secara simbolis menyerahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan kepada beberapa perwakilan Kades.* (bram)