Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

KKP Selamatkan Rp3,1 Triliun Kerugian Negara dari Ilegal Fishing

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk) memberikan keterangan pers belum lama ini. foto: ist

SuaraTani.com - Jakarta| Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menyelamatkan kerugian negara senilai Rp3,1 triliun dari aktivitas pelaku ilegal fishing hingga semester I tahun 2024.

Angka tersebut diperoleh dari total variabel sumber daya ikan (produksi), Pendapatan Negara (PNBP dan pajak), tenaga kerja, serta Bahan Bakar Minya (BBM) yang berhasil diselamatkan.

"Angka tersebut diperoleh dari hasil pengawasan laut armada PSDKP di seluruh Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI)," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk) dalam siaran pers, Kamis (8/8/2024) di Jakarta.

Dikatakannya, selama 28 hari pengawasan laut, 109 hari pengawasan udara dengan Pesawat Airborne Surveillance, pihaknya berhasil memeriksa 2.535 kapal diperiksa kepatuhannya.

Kemudian, 102 obyek kelautan diperiksa kepatuhannya. Sementara itu terdapat 112 kapal perikanan (15 KIA dan 97 KII) yang dihentikan diduga melakukan pelanggaran.

Angka tersebut kata dia, jika dibandingkan tahun semester I tahun 2023 mengalami peningkatan. Pada tahun 2023 terdapat 76 kapal perikanan yang diamankan 66 unit KII dan 9 KIA.

Dari sektor Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Ditjen PSDKP berhasil menangani 105 kasus sepanjang 2024. Diantaranya 87 kasus ruang laut, 9 kasus destructive fishing, 6 kasus ikan dilindungi dan 3 kasus kerusakan kapal kandas.

Dari berbagai pelanggaran bidang kelautan dan pengelolaan ruang laut, kata Ipunk, rata-rata pelaku usaha tidak memenuhi ketentuan perizinan dasar pemanfaatan ruang laut.

Kemudian tidak memenuhi ketentuan perizinan berusaha (pemanfaatan ikan dilindungi dan pulau-pulau kecil). Melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan dan alat yang merusak ekosistem serta menimbulkan kerusakan sumber daya ikan dan lingkungannya.

"Kami juga bersama aparat penegak hukum (APH) terus berkomitmen untuk menyelamatkan kerugian negara dari penyelundupan BBL ilegal yang telah menggagalkan sebanyak 23 kali di 11 lokasi. Sebanyak 2 juta BBL dengan nilai yang berhasil diselamatkan sebesar Rp277 miliar,” ujar Ipunk.

Berdasarkan data PSDKP, sepanjang tahun 2023 jumlah BBL yang berhasil diselamatkan aparat penegak hukum dari para pelaku penyelundupan lebih dari 1,34 juta ekor. 

Seperti diketahui pemerintah memperbaharui kebijakan tata kelola BBL dengan menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 7/2024 dinilai langkah tepat. Regulasi dinilai ini bisa menjadi solusi mengatasi maraknya penyelundupan BBL. 

Perdagangan benur secara resmi lebih baik dilakukan karena selama ini praktik penyelundupan tetap terjadi meski pemerintah telah melarang ekspor BBL. Penyelundupan menyebabkan kerugian yang tidak sedikit bagi negara. * (putri)