Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Dua Pengguna Narkoba Jenis Sabu Berhasil di Ciduk Polres Taput

Satuan reserse narkotika Polres Tapanuli Utara (Taput) berhasil menangkap dua orang pengguna narkotika jenis sabu. foto: ist

SuaraTani.com - Taput| Satuan reserse narkotika Polres Tapanuli Utara (Taput) berhasil menangkap dua orang pengguna narkotika jenis sabu.

Kedua tersangka yakni BSS (29) warga dusun I Parlombuan, Desa Hutaraja Simanungkalit, Kecamatan Sipoholon Taput dan TS (29) warga Desa Tapian Nauli, Kecamatan Sipoholon, Taput.

Kapolres Taput, AKBP Ernis Sitinjak, S.H, S.I.K melalui Kasi Humas Aiptu W Baringbing menjelaskan, kedua tersangka di tangkap pada Rabu, (21/8/2024) sekitar pukul 11.00 wib.

Mereka ditangkap dari jalan umum Desa Sihujur, Kecamatan Tarutung saat sepeda motornya mogok di pinggir jalan. Saat itu petugas opsnal narkoba lewat keduanya menunjukkan gelagat mencurigakan karena mengenal polisi yang sedang melintas dan membuang sesuatu ke semak-semak.

Lalu polisi pun berhenti dan mengamankan keduanya serta menginterogasi. Keduanya pun mengakui bahwa yang dibuang tersebut adalah narkoba jenis sabu.

Setelah keterangan keduanya diketahui petugas lalu menginterogasi asal usul narkoba tersebut. Mereka pun mengakui bahwa mereka baru membeli nya dari ST di Desa Sihujur Tarutung.

Petugas pun mengejar ST namun sempat melarikan diri. Akhirnya keduanya pun di boyong ke Polres Taput untuk diperiksa dan pengembangan.

Sedangkan ST pun lagi dilidik keberadaaan untuk bisa diamankan. Dari tangan keduanya polisi pun berhasil mengamankan barang bukti1berupa satu buah Plastik bening berisi narkotika jenis sabu  dengan Bruto : 0,14 gr.

Kemudian, satu unit Handphone android merk Vivo warna Biru dan satu unit sepeda motor CB 100 tanpa Nopol.

Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Polres Taput dikenakan melanggar pasal 127 ayat 1 huruf a dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.* (darwin nainggolan)