Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Tok! 26 RUU Kabupaten/Kota Disahkan Sebagai UU

Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Abdul Muhaimin Iskandar. foto: ist

SuaraTani.com - Jakarta| DPR RI mensahkan 26 RUU Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Riau, Lampung, Jambi, Riau dan Sumatera Barat.

26 RUU tersebut disahkan melalui Rapat Paripurna Ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, Selasa (9/7/2024), di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.

“Saya akan menanyakan kepada seluruh anggota dan fraksi, apakah 26 RUU tentang kabupaten/kota disetujui menjadi undang-undang?” ucap Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Abdul Muhaimin Iskandar yang memimpin rapat. 

Para anggota dewan yang hadir pun mengatakan setuju.

Muhaimin mengatakan, penataan kembali tentang dasar hukum pembentukan provinsi di Indonesia dirasa perlu dilakukan. Karena, saat ini banyak daerah yang masih berpedoman pada UUDS Tahun 1950.

Di mana UU tersebut secara konseptual sudah tidak cocok dengan konsep otonomi daerah. Setiap kabupaten/kota juga diharapkan perlu memiliki UU pembentukannya sendiri-sendiri, sesuai dengan amanat pasal 18 ayat 1 UUD 1945. 

Sementara itu, Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mewakili Pemerintah menyampaikan rasa terima kasihnya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPR RI dan DPD RI atas ditetapkannya 26 RUU Kabupaten/Kota sebagai Undang-Undang. 

Selain menunjukkan kinerja DPR RI yang sangat produktif, efektif dan efisien, Pemerintah juga menyambut baik karena 26 RUU tersebut akan memberikan kepastian dan kekuatan bagi produk hukum turunannya seperti peraturan daerah dan peraturan kepala daerah. * (wulandari)