SuaraTani.com - Bandung| Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Badan Geologi Kementerian ESDM meningkatkan status Gunung Ijen menjadi Level II (Waspada) dari sebelumnya Level I (Normal).
Peningkatan status tersebut terhitung mulai 12 Juli 2024 pukul 22.00 WIB. Karena itu, masyarakat khususnya yang tinggal di sepanjang aliran Sungai Banyu Pait agar mewaspadai potensi ancaman aliran gas vulkanik yang berbahaya.
"Berdasarkan hasil evaluasi maka tingkat aktivitas Gunung Ijen dinaikkan dari Level I menjadi Level II terhitung 12 Juli 2024 pukul 22.00 WIB," ujar Kepala Badan Geologi, Muhammad Wafid, di Bandung, Jumat (12/7/2024).
Secara geografis gunung berapi ini terletak di perbatasan Kabupaten Banyuwangi dan Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.
Dijelaskannya, potensi bahaya yang bisa ditimbulkan dari aktivitas vulkanik di Gunung Ijen pada saat ini adalah gas-gas vulkanik konsentrasi tinggi di sekitar kawah, yang berasal dari aktivitas solfatar di dinding kawah Ijen.
Juga difusi gas-gas vulkanik dari dalam kawah ke permukaan dan erupsi freatik berupa semburan gas dari danau kawah.
"Erupsi freatik bisa terjadi tanpa didahului oleh peningkatan aktivitas baik visual maupun kegempaan," jelas Wafid.
Peningkatan aktivitas di Kawah Ijen seringkali ditandai oleh perubahan warna air danau kawah dari hijau menjadi hijau keputih-putihanan.
Hal ini terjadi akibat naiknya endapan dari dasar danau ke permukaan oleh adanya tekanan gas yang kuat dari dasar danau.
Suhu air kawah Ijen juga akan meningkat seiring dengan meningkatnya tekanan/konsentrasi gas yang keluar dari dasar danau.
Dalam kondisi meningkatnya aktivitas Kawah Ijen, biasanya gelembung-gelembung gas dipermukaan air kawah akan muncul.
Wafid mengungkapkan beberapa kejadian peningkatan aktivitas Kawah Ijen seringkali diikuti oleh kejadian "outburst gas" atau letusan/semburan gas dari danau kawah Ijen.
Gas yg menyembur tersebut terutama adalah CO2.
"Gas CO2 ini mempunyai berat jenis yang lebih berat dari udara, sehingga CO2 yang keluar akibat letusan/semburan ini, cenderung dapat mengalir menyusuri lembah. Seperti kejadian letusan/semburan gas di Kawah Ijen di Bulan Maret 2018,"ungkap Wafid.
Wafid meminta masyarakat di sekitar Gunung Ijen dan pengunjung/wisatawan/penambang agar tidak mendekati bibir kawah maupun turun dan mendekati dasar kawah. Serta tidak boleh menginap di Kawah Ijen dalam radius 1,5 kilometer. * (putri)
"Masyarakat yang bertempat tinggal di sepanjang aliran Sungai Banyu Pait agar selalu waspada terhadap potensi ancaman aliran gas vulkanik yang berbahaya dan tetap memperhatikan perkembangan aktivitas G. Ijen dan jika tercium bau gas yang menyengat dihimbau agar menggunakan masker penutup alat pernapasan. Untuk jangka pendek/darurat dapat menggunakan kain basah sebagai penutup alat pernapasan (hidung/mulut),"ujar Wafid.
Pemerintah Daerah, BPBD Provinsi dan Kabupaten, dan BKSDA diminta agar senantiasa berkoordinasi dengan Pos Pengamatan Gunung Api Ijen di Desa Tamansari, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur atau Pusat Vulkanologi dan MItigasi Bencana Geologi-Badan Geologi. "Seluruh masyarakat maupun pemerintah daerah dan instansi terkait lainnya dapat memantau perkembangan aktivitas dan rekomendasi G. Ijen melalui aplikasi MAGMA Indonesia yang dapat diunduh di Google Playstore atau melalui website https://magma.esdm.go.id, https://vsi.esdm.go.id dan website Badan Geologi https://geologi.esdm.go.id serta media sosial PVMBG (Facebook, Instagram dan Twitter pvmbg_),"tutup Wafid.