Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Ribuan Kasus, Mulai dari Judi hingga TPPO Berhasil Diungkap Sepanjang 19-26 Juli

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. foto: ist

SuaraTani.com - Jakarta| Sepanjang periode 19-26 Juli 2024, Polri telah mngungkap sebanyak 1.546 kasus tindak pidana. Adapun kasus yang diungkap yakni mulai dari narkoba, perjudian, TPPO, penyakit masyarakat (pekat), tindak pidana ringan (tipiring) dan kasus yang menarik perhatian masyarakat.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, kasus narkoba sebanyak 178. Lalu perjudian baik online maupun offline sebanyak 38 kasus.

“Untuk kasus persetubuhan 17 kasus, pencabulan, 31 kasus dan senjata tajam 30 kasus,” kata Trunoyudo dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, (27/7/2024).

Sementara untuk tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang diungkap ada 4 kasus dan 325 tindak pidana ringan (tipiring).

Adapun beberapa kasus yang menarik perhatian masyarakat seperti pembunuhan ada 30 kasus. Pencurian biasa 37 kasus, pencurian dengan pemberatan 36 kasus dan pencurian dengan kekerasan 17 kasus.

“Kasus penganiayaan ada 67, ilegal loging satu kasus, ilegal mining 2 kasus dan ilegal drilling satu kasus,” katanya.

Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ada 50, miras 8 kasus dan penemuan mayat 7 kasus. Lalu, kebakaran 3 kasus, pengerusakan 5 kasus, fidusia 2 kasus, kecelakaan lalu lintas 35 kasus dan teguran simpatik lalu lintas 500.

“Kasus uang palsu satu kasus, pengeroyokan 14 kasus dan KRDT sebanyak 5 kasus,” ucapnya. * (jasmin)