Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pj Bupati Tak Hadir, Ranperda Pertanggungjawaban APBD Taput 2023 Gagal Ditandatangani

Rapat Paripurna DPRD Tahap IV bersama Bupati Taput, Senin (8/7/2024). foto: ist

SuaraTani.com - Taput| Rapat Paripurna DPRD Tahap IV dengan agenda penyampaian pendapat akhir dan Pengambilan Keputusan Tentang Persetujuan bersama Bupati Taput dan DPRD Taput gagal ditandatangai, Senin (8/7/2024).

Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Taput TA 2023 gagal ditandatangani sesuai jadwal yang sudah ditetapkan sebelumnya.

Rapat yang digelar, Senin (1/7/2024) juga tidak dihadiri Pj Bupati Dimposma Sihombing. Hal itu membuat paripuna dijadwalkan kembali pada Senin (8/7/2024).

Namun, untuk yang kedua kalinya, Pj Bupati Taput Dimposma Sihombing kembali tidak menghadiri rapat paripurna tersebut. Itu artinya, dua kali pula rapat paripurna terpaksa ditunda.

Pj Bupati Dimposma Sihombing, hanya menghadiri rapat paripurna pada Jumat (28/6/2024) dengan agenda penyampaian nota jawaban Bupati Taput atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD tentang Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Taput TA 2023.

Pada rapat paripurna, Senin (8/7/2024), diperoleh informasi bahwa kehadiran anggota DPRD Taput pada rapat paripurna tersebut telah kuorum. 

Terlihat Sekdakab Indra Simaremare dan sejumlah pimpinan OPD juga telah hadir sejak pukul 09.00 WIB sesuai waktu yang ditentukan.

Namun hingga pukul 17.00 WIB, Pj Bupati Dimposma Sihombing tak kunjung hadir di ruang rapat paripurna.

Saat memimpin rapat paripurna, Ketua DPRD Taput, Arifin Rudi Nababan sempat mempertanyakan soal kesiapan Pemkab Taput untuk menghadiri rapat paripurna.

Menurut Arifin Rudi, rapat paripurna pengambilan keputusan tentang persetujuan bersama tentang Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD wajib dihadiri Kepala Daerah.

Karena Pj Bupati Dimposma Sihombing tak kunjung hadir di tempat, Ketua DPRD Taput kemudian menyatakan rapat paripurna ditunda pelaksanaannya, Senin (15/7/2024).

"Karena Pj Bupati Taput Dimposma Sihombing tidak menghadiri rapat, maka rapat paripurna pengambilan keputusan persetujuan bersama Bupati Taput dan DPRD Taput tentang Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Taput TA 2023 ditunda hingga Senin 15 Juli 2024," kata Arifin.

Menanggapi keputusan Ketua DPRD Taput yang terpaksa menunda rapat paripurna hingga minggu depan, Sekdakab menyatakan menerima keputusan. Dan, akan melaporkan hal itu kepada Pj Bupati Taput, Dimposma Sihombing.

"Sesuai dengan hasil keputusan paripurna ini untuk mengundur jadwal sidang paripurna ini, kami dari pihak Pemkab Taput menerima keputusan ini," sebut Indra Simaremare. * (darwin nainggolan)