Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Peredaran Ganja Seberat 77 Kg Berhasil Digagalkan, MS dan NR Ditangkap

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan di Jakarta, Selasa (30/7/2024) saat memberikan keterangan pers. foto: humas polri

SuaraTani.com - Jakarta| Unit 3 Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis ganja seberat 77 Kilogram (kg) dari dua pelaku berinisial MS dan NR.

Penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat adanya penyalahgunaan narkotika jenis ganja di sekitar Mall Sumarecon, Bekasi.

Berangkat dari informasi tersebut, tersangka MS ditangkap di Bekasi kota sedangkan NR ditangkap di Tambun Selatan.

“Kami menangkap dua pelaku yang akan mengedarkan narkoba jenis ganja hasil dari pengembangan yang dilakukan petugas,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan di Jakarta, Selasa (30/7/2024).

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Prasetyo Nugroho mengatakan, penangkapan ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan petugas terhadap aksi penyalahgunaan narkotika di kawasan Mall Sumarecon Bekasi.

Petugas melakukan observasi dan penangkapan terhadap MS di jalan Boulevard Selatan depan Mall Sumarecon Bekasi Utara pada Kamis (25/7/24) sekitar pukul 22.30 WIB.

“Petugas menemukan barang bukti dua paket ganja seberat dua kilogram yang disimpan dalam motor pelaku,” kata Prasetyo

Personel melakukan interogasi terhadap pelaku MS dan dirinya mengaku mendapatkan barang haram itu dari pelaku NR. Pelaku ini juga mengaku baru pertama kali menjadi kurir dengan imbalan pengiriman sebesar Rp1 juta.

Setelah mendapatkan informasi, personel melakukan pengembangan dan menangkap pelaku NR di rumahnya, Jumat (26/7/2024) dinihari sekitar pukul 04.30 WIb di Satria Mekar Tambun Bekasi.

“Dilakukan penggeledahan dan petugas menemukan tiga unit koper berisi 75 paket ganja seberat 75 Kilogram,” kata Prasetyo.

Pelaku NR mengaku mendapatkan barang dari pria berinisial CM yang saat ini masih belum tertangkap. Barang haram ini, katanya akan dijual dengan harga Rp5 juta per kilogram

Sebelumnya pelaku NR telah menerima paket narkoba di Terminal Bus Kalideres Jakarta Barat pada 10 Juli 2024. Saat itu paket berisi 75 kg ganja habis dijual pelaku.

Dan, untuk setiap satu kilogram dirinya mendapatkan keuntungan Rp300 ribu per sehingga total uang yang didapat Rp22.500.000.

Setelah habis, pelaku ini kembali menerima paket ganja seberat 75 kg di Terminal Kalideres pada 23 Juli 2024. Pelaku NR ini membawa basang tersebut ke rumahnya di kawasan Tambun sebelum dijual kembali untuk menghasilkan uang.

“Barang ini belum sempat dijual karena pelaku kami tangkap,” kata Prasetyo.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku diancam Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Keduanya diancam pidana minimal 4 tahun dan maksimal pidana hukuman mati,” pungkasnya. * (putri)