Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pemprov Sumut Dukung Inisiatif DPRD Sempurnakan Ranperda Kesehatan

Sekdaprov Sumut Arief S Trinugroho mewakili Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni  menghadiri  Rapat Paripurna di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Selasa (23/7/2024). foto: ist

SuaraTani.com - Medan| Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mendukung inisiatif DPRD dalam upaya menghadirkan Peraturan Daerah (Perda) tentang kesehatan. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Sekdaprov Sumut Arief S Trinugroho mengatakan, setelah Pemprov Sumut bersama DPRD menetapkan Ranperda Nomor 2 Tahun 2008, Tentang Sistem Kesehatan Provinsi Sumut menjadi Peraturan Daerah (Perda), telah terjadi perubahan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan.

"Seperti UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, Perpres Nomor 72 tahun 2012 tentang sistem kesehatan nasional membuat Perda Nomor 2 tahun 2008 memiliki banyak materi muatan yang tidak sesuai lagi dengan hukum positif. Sehingga perlu dilakukan penyesuaian," jelasnya.

Arief mengatakan itu pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Selasa (23/7/2024).

Pemprov Sumut kata Arief, memberikan beberapa masukan untuk penyempurnaan Draf Ranperda tersebut. Di antaranya, penyususnan Ranperda ini mempedomani ketentuan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundangan.

Dengan menambahkan landasan filosofis dan landasan sosiologi, serta Ranperda ini mengakomodir Kegiatan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas).

"Penelaahan dan analisa kami, pada prinsipnya Ranperda tentang perubahan atas Perda Provinsi Sumut nomor 2 tahun 2008 tentang  Sistem Kesehatan Sumut sudah cukup baik. Namun beberapa masukan ini kami anggap perlu untuk penyempurnaan Draf Ranperda ini," jelasnya.

Disampaikan juga, kerja sama yang telah dibangun selama ini diharapkan dapat terus dilanjutkan, untuk mendukung terwujudnya derajat kesehatan masyarakat Sumut.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sumut Harun Mustafa Nasution mengatakan, setelah mendapat saran dan masukan penyempurnaan Ranperda tentang perubahan atas Perda Provinsi Sumut nomor 2 tahun 2008 tentang Sistem Kesehatan Sumut, pihaknya akan melanjutkan agenda tanggapan atas saran dan tanggapan Gubernur Sumut pada Paripurna 25 Juli mendatang.

Turut hadir dalam kesempatan ini, di antaranya para pimpinan dewan, pimpinan fraksi, anggota dewan, unsur Forkopimda Sumut, serta para pimpinan OPD Pemprov Sumut bersama jajaran.* (junita sianturi)