Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pemda Didorong Gunakan Belanja Tidak Terduga untuk Hal Darurat

Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni menjadi Keynote Speaker pada Executive Course Pengelolaan Keuangan Negara, Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (30/7/2024). foto: ist

SuaraTani.com - Jakarta| Pemerintah Daerah (Pemda) didorong untuk menggunakan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk urusan darurat atau mendesak. 

Hal ini disampaikan Pj Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Agus Fatoni saat menjadi Keynote Speaker pada Executive Course Pengelolaan Keuangan Negara, di Jakarta, Selasa (30/7/2024). 

“Negara tidak boleh absen, apabila terjadi hal darurat, jangan alasan tidak ada anggaran. Apabila anggaran tidak tersedia saat terjadi urusan darurat, kita bisa menggunakan anggaran belanja tidak terduga,” kata Fatoni.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, BTT bisa digunakan untuk mendanai keadaan darurat dalam rangka kebutuhan tangap darurat bencana, penghentian konflik dan rekonsisiali pascakonflik. 

Selain itu, BTT juga bisa digunakan untuk kejadian luar biasa, serta bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya dengan membebankan langsung pada BTT.

Pemda juga dapat menggunakan BTT untuk memperbaiki kerusakan sarana dan prasarana yang dapat mengganggu pelayanan publik. 

Fatoni mengatakan, BTT telah diatur dalam Undang-Undang.

“Ada jalan rusak belum dianggarkan, bisa dilakukan pergeseran tanpa harus menunggu perubahan APBD, dari mana anggarannya? Itulah dari belanja tidak terduga, bisa dilakukan saat kondisi mendesak dan darurat,” ucap Fatoni.

Pj Gubernur juga memberi contoh kasus lain. Salah satunya adalah jika terdapat sekolah yang rusak dan harus diperbaiki segera maka Pemda dapat menggunakan BTT tanpa harus menunggu perubahan APBD.

“Jika menunggu anggaran tahun depan, bisa-bisa rusaknya semakin parah dan membahayakan. Tentunya akan memakan lebih banyak anggaran, maka hal ini bisa menggunakan BTT,” jelas Fatoni.

Acara tersebut diikuti puluhan Sekda atau Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) atau pejabat setingkat eselon II penanggung jawab pengelolaan keuangan di lingkungan Pemda.

Yakni area Aceh, Sumut, Riau, Kepulauan Riau, Lampung, DKI Jakarta, Yogyakarta, dan Jawa Timur. * (junita sianturi)