Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pembatasan Umur Operasional Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Perlu Dikaji Kembali

Menhub saat menjadi pembicara kunci pada FGD dengan tema “Evaluasi Kebijakan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum. foto: ist

SuaraTani.com - Jakarta| Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menerima masukan terkait pembatasan umur operasional kendaraan bermotor angkutan umum. 

Ia mengatakan, saat ini dinamika dan teknologi kendaraan umum semakin berkembang, sehingga perlu dianalisis dan dikaji kembali.

"Apakah pembatasan umur operasional kendaraan bermotor angkutan umum yang telah ditetapkan masih relevan atau harus direvisi," ujar Menhub.

Menhub mengatakan itu saat menjadi pembicara kunci pada Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Evaluasi Kebijakan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum”, di Kantor Pusat Kemenhub, Jakarta, Rabu (17/7/2024).

“Kita ingin angkutan umum perkotaan maupun antar kota ditingkatkan. Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 29 Tahun 2015 dan Permenhub Nomor 44 tahun 2019 tampaknya memang harus dievaluasi. Karena ada peristiwa kecelakaan, pencemaran lingkungan, dan sebagainya. Itu bermuara pada aspek pembatasan umur kendaraan bermotor angkutan umum,” ujar Menhub.

Dikatakannya, kebijakan pembatasan umur kendaraan telah dilakukan oleh beberapa negara seperti Singapura dan Inggris. Penerapan kebijakan tersebut tentunya berdampak pada beberapa aspek, di antaranya lingkungan, ekonomi, juga secara tidak langsung keselamatan.

“Ini tidak bisa kita lepaskan dari bagaimana mendapatkan keamanan dan kenyamanan, tapi juga keterjangkauan dan kesetaraan," jelasnya.

Di Indonesia, kata Menhub, umur operasional maksimal kendaraan angkutan Antar Kota Antar Provinsi adalah 25 tahun. Kemudian, angkutan pariwisata 15 tahun. 

"Ini kita perhatikan, cermati pengalaman-pengalaman berapa tahun terakhir dengan adanya kecelakaan dan polusi. Silakan beri usulan sehingga kita bisa melakukan keputusan yang lebih obyektif,” sebut Menhub.

Ia berharap, FGD ini dapat menghimpun masukan terkait umur operasional kendaraan bermotor angkutan umum yang sesuai dengan kondisi Indonesia. 

“Saya minta rekan-rekan yang hadir membahas lebih jauh agar kita lebih objektif memutuskan apa yang akan dilakukan. Tidak mungkin kita melakukan sendiri. Mata dan telinga dari akademisi, pengusaha, dan pengamat lebih jeli untuk memberikan suatu respons,” kata Menhub.

Hadir sebagai pembicara antara lain, Direktur Angkutan Jalan Perhubungan Darat Suharto, Pimpinan PT. Eka Sari Lorena Transport Eka Sari Lorena Soerbakti. Pengamat perkotaan Yayat Supriyatna, serta Akademisi ITB Sandro Mihardi. * (jasmin)