Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Massa Permata Demo Tuntut Pj Bupati Taput Mundur

Seribuan massa yang tergabung dalam Aliansi Pergerakan Masyarakat Tapanuli Utara (Permata), menggelar unjuk rasa di Gedung DPRD Tapanuli Utara (Taput), Senin (1/7/2024) siang. foto: ist

SuaraTani.com - Taput| Seribuan massa yang tergabung dalam Aliansi Pergerakan Masyarakat Tapanuli Utara (Permata), menggelar unjuk rasa di Gedung DPRD Tapanuli Utara (Taput), Senin (1/7/2024) siang.

Massa yang tergabung dalam permata ini berasal dari 15 kecamatan se-Taput yang berkumpul di Lapangan Terminal Madya Tarutung.

Massa kemudian bergerak berjalan kaki (longmarch) sambil membawa ratusan poster dan spanduk menuju gedung DPRD Taput di Jalan SM Raja Tarutung.

Setibanya di gedung dewan, massa langsung menyampaikan sejumlah tuntutan yang ditujukan kepada DPRD Taput untuk ditindaklanjuti.

Orator aksi secara bergantian menyampaikan tuntutan, sembari mengancam akan menerobos masuk dan menduduki gedung dewan, apabila pimpinan dan anggota dewan tidak menemui mereka serta menindaklanjuti tuntutan massa.

Orator aksi, Edy Siburian menyampaikan, telah terjadi pelanggaran kode etik dan pelanggaran undang-undang yang diduga dilakukan Dimposma Sihombing, terkait tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) sebagai Pj Bupati Taput.

Massa juga menuding Dimposma Sihombing menyalahgunakan wewenang sebagai Pj Bupati. Ia diduga melakukan keberpihakan kepada salah satu bakal calon Bupati dan intervensi terhadap pengisian Sekretariat Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Taput.

Massa menuntut agar aspirasi mereka hari ini juga ditindaklanjuti. Adapun tuntutan massa secara tertulis dan diterima Ketua DPRD Taput, Arifin Rudi Nababan yakni, Pertama, mendesak DPRD Taput mengajukan permintaan evaluasi dan/atau pergantian Pj Bupati Taput kepada Mendagri.

Kedua, menuntut agar DPRD Taput menyurati Pj Gubernur Sumut melakukan evaluasi dan memproses pergantian Pj Bupati Taput, Dimposma Sihombing.

Ketiga, mengecam tindakan Pj Bupati Taput atas tindakan yang memaksakan uji kompetensi berdasarkan Instruksi Pj Bupati. Dengan tujuan melakukan pergantian dan pengisian JPTP yang sebelumnya telah dilaksanakan dan ditetapkan.

Keempat, menuntut DPRD Taput agar tidak menyetujui perencanaan anggaran yang telah dialokasikan Pj Bupati.

Kelima, mendesak DPRD Taput melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) terkait dilaksanakannya kegiatan festival musik, jalan santai dan senam massal, yang melibatkan ASN dan Pejabat di lingkungan Pemkab Taput.

Keenam, mengecam keras tindakan Pj Bupati Taput, Dimposma Sihombing, terkait intervensi pengisian Sekretariat PPK dan PPS.

Ketujuh, mengecam tindakan Pj Bupati Taput atas tindakan mengarahkan beberapa ASN untuk mendukung salah satu bakal calon Bupati

Kedelapan, mengecam tindakan tim-tim kecil yang melakukan intervensi dan upaya melakukan pungutan liar (Pungli) kepada Kepala Desa, Kepala Puskesmas dan Kepala Sekolah.

Dan terakhir, dengan dasar hal tersebut, menuntut agar Pj Bupati Taput Dimposma Sihombing mundur dari jabatannya.

Ketua DPRD Taput, Arifin Rudi Nababan, Wakil Ketua Reguel Simanjuntak, Wakil Ketua Fatimah Hutabarat dan beberapa anggota DPRD kemudian menerima massa pendemo di depan gedung DPRD Taput.

Arifin berjanji akan membahas tuntutan massa pendemo bersama pimpinan dengan lainnya secara kolektif kolegial.

"Kami menerima aspirasi saudara-saudara sekalian. Tetapi kami akan terlebih dahulu membahasnya dengan pimpinan dewan. Saya tidak bisa memutuskan sendiri,berikan kami waktu untuk membahas ini," kata Arifin.

Arifin juga meminta waktu satu minggu untuk menjawab tuntutan massa tersebut.

Tak puas dengan hanya menerima aspirasi secara lisan, Edy Siburian meminta agar ada tanda terima tuntutan massa secara tertulis.

Setelah menerima tuntutan massa secara tertulis dan ditandatangani, massa kemudian bergerak menuju Kantor Bupati Taput.

Sesampainya di kantor Bupati Taput massa diterima oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Indra S Simaremare, Asisten Pemerintahan Kesejahteran Rakyat, Bahal Simanjuntak, Kasadpol PP Rudy Sitorus dan beberapa OPD lainnya.

Indra Simaremare mengatakan hanya bisa menjawab tuntutan aksi sesuai dengan ketentuan dan peraturan. Salah satunya terkait rencana Uji Kompetensi pejabat JPT Pratama sebagaimana yang biasanya dilaksanakan  untuk merotasi pejabat JPT Pratama.

"Uji kompetensi pejabat JPT Pratama untuk melakukan rotasi tentunya bisa dilaksanakan apabila susah ada persetujuan dari Mendagri," kata Indra.

Massa PERMATA juga mempertanyakan keberadaan 7 orang ASN yang diangkat atau ditugasi oleh Pj. Bupati Dimposma Sihombing sebagai ajudan.

Asisten I Pemkab Taput Bahal Simanjuntak mengatakan akan dipalejari sesuai dengan aturan dan peraturan berlaku.

Massa kemudian menyerahkan tuntutan yang diterima oleh Sekretaris Daerah Taput dan Asisten I Bahal Simanjuntak dan Kasatpol PP Rudi Sitorus serta Kabag Hukum Willi Simanjuntak.* (darwin nainggolan)