Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Inilah Besaran Denda Pelanggar Lalin dalam Operasi Patuh Jaya 2024

Korlantas Polri melaksanakan Operasi Patuh Jaya 2024 selama 14 hari yang mulai diberlakukan sejak Senin (15/7/2024) hingga Minggu (28/7/2024). foto: humas polri

SuaraTani.com - Jakarta| Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melaksanakan Operasi Patuh Jaya 2024 yang mulai diberlakukan sejak Senin (15/7/2024) hingga Minggu (28/7/2024) atau selama 14 hari.

Tujuan dari operasi ini yakni untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas, serta menjaga Kamseltibcarlantas.

“Operasi ini digelar serentak oleh jajaran polda se-Indonesia dalam rangka mewujudkan masyarakat yang tertib berlalu lintas,” kata Eddy dalam keterangannya, Rabu (17/7/2024) di Jakarta.

Dalam operasi ini, kata Eddy, Korlantas Polri menargetkan 14 jenis pelanggaran yang akan menjadi fokus penindakan. Pelanggaran lalu lintas (lalin) tersebut yaitu kendaraan yang melawan arus jalan dan berkendara di bawah pengaruh alkohol.

Sementara daftar sasaran khususnya dan besaran bagi pelanggar lalin menurut Eddy, sebagai berikut:

1. Melebihi Batas Kecepatan

Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp500.000, sesuai Pasal 287 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

2. Berkendara melawan arus

Pengendara yang melanggar aturan ini, akan dikenakan Pasal 297 ayat 1 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

3. Berkendara dalam pengaruh alkohol

Pengendara bisa dikenakan Pasal 311 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.

4. Pengendara yang masih di bawah umur

Pelanggar bisa dikenakan Pasal 281 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.

5. Menggunakan ponsel saat berkendara

Bisa kena Pasal 283 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000.

6. Melanggar rambu lalu lintas atau APILL

Pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran terhadap rambu lalu lintas, dapat dipidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000

7. Pengendara tidak menggunakan helm SNI atau menggunakan safety belt

Akan kena Pasal 289 dan Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000. * (wulandari)