Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Dugaan Korupsi PJUTS di Kementerian ESDM Rugikan Negara Rp64 Miliar

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa. foto: humas polri 

SuaraTani.com - Jakarta| Dugaan kasus korupsi dalam pengadaan dan pelaksanaan proyek Penerang Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) tahun 2020 yang dilakukan Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM merugikan negara hingga Rp 64 miliar.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa, mengatakan, nilai pasti kerugian negara masih dalam proses perhitungan oleh ahli.

“Untuk nilai kontrak wilayah tengah saja sekitar Rp108 miliar. Dugaan sementara nilai kerugian sekitar Rp 64 miliar, saat ini masih dalam proses perhitungan oleh ahli,” kata Arief, Kamis (4/7/2024) di Jakarta.

Arief mengungkapkan, pihaknya tengah menggeledah kantor Ditjen EBTKE Kementerian ESDM di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Namun, ia belum menyebutkan apa saja yang ditemukan dan barang bukti yang disita dalam penggeledahan tersebut.

Arief juga belum merinci detail kasus tersebut. Dia hanya menyatakan bahwa pengusutan kasus ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek PJUTS tahun 2020 di Ditjen EBTKE Kementerian ESDM.

Proyek PJUTS merupakan program pemerintah yang dikelola oleh Kementerian ESDM melalui Ditjen EBTKE dan didanai oleh APBN. 

Proyek nasional ini tersebar di banyak titik di seluruh Indonesia, namun sebaran wilayah-wilayahnya belum disebutkan secara rinci. 

Pembagian wilayah proyek ini mencakup wilayah barat, tengah, dan timur Indonesia.

“Status kasusnya saat ini sudah penyidikan, khususnya untuk wilayah tengah,” pungkas Arief. * (jasmin