Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Ditresnarkoba Ungkap Narkotika Jenis Sabu 6 Kg Dalam Boneka

Tim Unit 3 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap narkotika jenis sabu seberat 6 kg yang disimpan di dalam boneka. foto: humas polri

SuaraTani.com - Jakarta| Tim Unit 3 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap narkotika jenis sabu seberat 6 kg yang disimpan di dalam boneka.

Penangkapan itu bermula dari tim yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sekitar daerah Cawang, Jakarta Timur sering didapati dan dicurigai adanya transaksi narkoba jenis sabu.

Tim yang dipimpin oleh Kasubdit 1 AKBP Bariu Bawana dan Kanit 3 Subdit 1 AKP Dr. Edy Suprayitno kemudian melakukan pendalaman mengenai informasi tersebut pada Selasa, 23 Juli 2024 pukul 19.00 WIB.

Tim melakukan pemantauan dan pengawasan di daerah yang disebut. Setelah itu, pihaknya mencurigai seseorang laki-laki dan tim pun mengikuti/membuntuti. Hingga laki-laki tersebut berhasil diamankan di daerah Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur dan melakukan penangkapan .

“Setelah mendapati beberapa data informasi, kemudian tim melakukan penyelidikan di sekitaran daerah Cawang, Jakarta Timur dengan memantau dan mengawasi keadaan sekitar,”ujar Kasubdit 1 Bariu Bawana dalam keterangan resminya, Rabu (24/7/2024).

Setelah itu, kata dia, tim mencurigai mendapati seseorang laki-laki dan mengikuti/membuntuti hingga akhirnya laki-laki tersebut berhasil diamankan di daerah Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur yang diidentifikasi berinisial TF.

Tim menyita barang bukti berupa narkotika jenis shabu sebanyak 12 paket bungkus plastik ukuran besar (berat 6 Kg) yang berada di dalam 8 boneka berikut alat komunikasi 1 unit Handphone.

Saat dilakukan interogasi, TF mengaku jika dia hanya disuruh oleh KR alias UCOK untuk mengambil shabu (tugas kurir).

"Barang bukti dibawa ke Kantor Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2, UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Bariu. * (putri)