SuaraTani.com - Jakarta| Pemerintah Republik Uruguay menjajaki kerja sama Jaminan Produk Halal (JPH) dengan Pemerintah Indonesia.
Penjajakan dilakukan melalui kunjungan kerja Pemerintah Uruguay ke Kantor Kementerian Agama (Kemenag), di Jakarta Pusat, Senin (3/6/2024).
Delegasi Pemerintah Uruguay dipimpin oleh Menteri Peternakan, Pertanian dan Perikanan Uruguay, Fernando Mattos, didampingi oleh Duta Besar (Dubes) Uruguay untuk Indonesia Cristina González.
Hadir Presiden INAC (Instituto Nacional de Carnes/National Meat Institute) Conrado Ferber, dan perwakilan Chamber of Lactose Industry of Uruguay (CILU) Pablo Ruso.
Kunjungan kerja tersebut diterima oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, Muhammad Aqil Irham, didampingi Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal Abd Syakur, dan Sekretaris BPJPH E.A Chuzaemi Abidin.
Fernando Mattos mengatakan, Pemerintah Uruguay sangat tertarik menjalin hubungan kerja sama dalam bidang Jaminan Produk Halal dengan Pemerintah Indonesia.
"Kami senang berada di sini, dan atas nama pemerintah Uruguay kami bermaksud melakukan pertemuan ini untuk berkoordinasi dan memperkuat hubungan persahabatan kedua negara." kata Fernando.
Pihaknya tertarik untuk mengetahui lebih jauh tentang kebudayaan dan tradisi, khususnya tentang perkembangan terkait Jaminan Produk Halal.
"Kami bermaksud dapat melakukan suatu kerja sama dengan lembaga Anda (BPJPH Kemenag). Dan ini akan menjadi sangat penting bagi kami. " lanjut Fernando.
Dalam hal ini pertukaran informasi tentang regulasi dan kebijakan JPH yang berlaku di Indonesia akan sangat dibutuhkan untuk pengembangan dan penguatan proses produksi di Uruguay.
Merespon hal itu, Aqil Irham memastikan bahwa Pemerintah Indonesia terbuka untuk melakukan sinergi internasional dalam bidang Jaminan Produk Halal dengan pihak manapun. Hal ini sesuai amanat perundang-undangan yang berlaku yang dilaksanakan atas asas saling menguntungkan.
"Kerja sama JPH ini penting karena berkaitan dengan kerja sama perdagangan atau ekspor impor produk halal di antara kedua negara. Terlebih mulai Oktober 2024 nanti seluruh produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal." kata Aqil Irham.
Karena itu, BPJPH kata Aqil, siap memfasilitasi dan memudahkan Uruguay dalam rangka mempersiapkan dan memproses kerja sama JPH ini.
Ia juga mengatakan, Kemenag melalui BPJPH terus mendukung penguatan kerja sama produk halal di tingkat global. Sebab, Pemerintah RI memiliki cita-cita untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat produsen produk halal nomor satu di dunia.
Untuk mewujudkan target tersebut, diperlukan kerja sama dan sinergi JPH di antara seluruh stakeholder, termasuk sinergi produk halal di tingkat global.
Saat ini, terdapat satu lembaga halal dari Uruguay (UIC Halal Certification) yang telah mengajukan permohonan akreditasi untuk dapat bekerja sama dengan BPJPH pada April 2024.
Akan tetapi pengajuan lembaga halal tersebut belum dapat diteruskan prosesnya pada sistem Sihalal mengingat belum memenuhi kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan BPJPH.
"Kami berharap pertemuan hari ini dapat mendorong dilakukannya MoU dan proses asesmen lembaga halal di Uruguay menuju dilakukannya MRA dapat dilakukan secara lebih cepat." kata Aqil. * (wulandari)