SuaraTani.com - Taput| Tiga Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Pemkab Taput) mengalami kekosongan.
Ketiganya adalah Kepala Dinas Perpustakaan, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Sekretaris DPRD (Sekwan) Taput.
Kekosongan Kepala Dinas Perpustakaan karena pejabat sebelumnya memperoleh promosi. Kemudian, Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Sofian Simanjuntak telah pensiun sedangkan Sekwan, Irwan Hutabarat, meninggal dunia.
Sejumlah calon Pejabat Eselon II hasil seleksi terbuka yang seyogianya akan menduduki jabatan tersebut terkatung-katung nasibnya karena tak kunjung dilantik.
Padahal mereka telah dinyatakan lulus Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang dilaksanakan pada masa pemerintahan mantan Bupati Taput sebelumnya, Nikson Nababan.
Informasi diperoleh, pengumuman akhir hasil seleksi terbuka dan sederet nama calon pejabat hasil seleksi terbuka telah dikeluarkan pada tanggal 23 Maret 2024. Selanjutnya dikirim ke Mendagri untuk mendapatkan persetujuan pengangkatan dan pelantikan.
Pj Bupati Taput, Dimposma Sihombing, disebut-sebut belum mengajukan permohonan penerbitan surat pengantar persetujuan pelaksanaan pengangkatan dan pelantikan pejabat di lingkungan Pemkab Taput ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
"Pak Pj Bupati belum mengajukan permohonan rekomendasi pelantikan calon Pejabat Eselon II hasil seleksi terbuka. Sehingga mereka belum bisa dilantik,"ujar Kepala BKSDM Taput, Benjamin Nababan, Rabu (19/6/2024) di ruang kerjanya.
Benjamin menjelaskan, sebenarnya surat itu ditujukan kepada Gubernur Sumatera Utara (Sumut) cq Kepala Badan Kepegawaian Provinsi Sumut untuk diteruskan ke Dirjen Otda Kemendagri.
Surat itu dibuat pada masa pemerintahan mantan Bupati Nikson Nababan, Nomor 800/0332/5-3.3.1/IV/2024 tentang persetujuan Pelaksanaan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat di Lingkungan Pemkab Taput tertanggal 1 April 2024.
Atas surat tersebut, Dirjen Otda Kemendagri telah mengirimkan Surat Jawaban Kemendagri Nomor 100.2.2.6/3369/OTDA. Tentang Tanggapan atas Permohonan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat di Lingkungan Pemkab Taput tertanggal 10 Mei 2024.
Pada poin 2 pada surat itu disebutkan, mengingat Bupati Taput telah berakhir masa jabatannya pada tanggal 23 April 2024, untuk menjaga stabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah di masa transisi, permohonan pengangkatan dan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemkab Taput belum dapat disetujui.
Pada poin 3, Selanjutnya pengangkatan dan pelantikan dapat dilakukan didasari pertimbangan dari Pj Bupati dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan persetujuan tertulis ke Menteri Dalam Negeri.
"Poin 3 pada Surat Jawaban Kemendagri itulah yang hingga saat belum dilakukan pak Pj Bupati. Sehingga belum bisa dilakukan pelantikan," kata Benjamin Nababan.
Ditanya alasan Pj Bupati Taput, belum mengajukan permohonan persetujuan pengangkatan dan pelantikan, Benjamin mempersilakan media untuk menanyakan langsung kepada Pj Bupati.
Terkait hal ini, Pj Bupati Taput, Dimposma Sihombing, belum bisa dikonfirmasi karena sedang berada di luar kota.* (darwin nainggolan)