Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Status Gunung Ibu Turun Menjadi "SIAGA" Ini Penjelasan PVMBG

Status Gunung Ibu diturunkan dari dari Level IV (AWAS) menjadi Level III (SIAGA). foto: pvmbg

SuaraTani.com - Bandung| Pusat Vulkanologi dan MItigasi Bencana Geologi (PVMBG) Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menurunkan status Gunung Ibu dari dari Level IV (AWAS) menjadi Level III (SIAGA). 

Penurunan status gunung yang berada di Halmahera, Provinsi Maluku Utara ini berlaku efektif mulai hari ini, Jumat (21/6/2024) pukul 12.00 WIT.

"Berdasarkan hasil pemantauan visual dan instrumental yang menunjukkan terjadinya penurunan aktivitas vulkanik, maka tingkat aktivitas Gunung Ibu diturunkan dari Level IV AWAS) menjadi Level III (SIAGA). Penurunan itu terhitung mulai tanggal 21 Juni 2024 pukul 12.00 WIT,"ujar Kepala Badan Geologi, Muhammad Wafid di Bandung, Jumat (21/6/2024).

Sehubungan dengan tingkat aktivitas Gunung Ibu pada Level III (SIAGA) tersebut, Wafid meminta masyarakat di sekitar Gunung Ibu dan pengunjung/wisatawan agar tidak beraktivitas.

Mendaki dan mendekati Gunung Ibu di dalam radius 4 km dan sektoral 5 km dari arah bukaan kawah di bagian utara dari kawah aktif Gunung Ibu.

Wafid juga mengimbau masyarakat menggunakan pelindung hidung, mulut (masker) dan mata (kacamata) jika terjadi hujan abu.

"Disarankan untuk membersihkan tumpukan abu hasil erupsi di tempat tinggal maupun sekitaran area tempat beraktivitas. Dan, mewaspadai potensi lahar di sungai-sungai yang berhulu di bagian puncak Gunung Ibu. Terutama bila terjadi hujan lebat di bagian puncak di area terjadinya penumpukan material hasil erupsi,"tutur Wafid.

Ia juga meminta, masyarakat di sekitar Gunung Ibu tenang tidak terpancing isu-isu tentang erupsi dan senantiasa mengikuti arahan dari BPBD Provinsi Maluku Utara dan BPBD Kabupaten Halmahera Barat.

"Tingkat aktivitas Gunung Ibu akan dievaluasi kembali secara berkala atau jika terjadi perubahan aktivitas yang signifikan. Tingkat aktivitas dan rekomendasi ini dianggap berlaku selama laporan evaluasi berikutnya belum diterbitkan,"pungkas Wafid. * (jasmin)