Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Revisi UU Pelayaran Proteksi Usaha Angkutan Laut Indonesia Berjaya di Negeri Sendiri

 Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus saat memimpin pertemuan rapat kunjungan kerja spesifik ke Mempawah, Kalimantan Barat pada Kamis (20/6/2024). foto: ist

SuaraTani.com - Mempawah| Komisi V DPR RI tengah melakukan pembahasan pada perubahan ketiga atas Undang-Undang (UU) nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran. 

Salah satu yang menjadi tujuan revisi UU tersebut adalah melakukan proteksi terhadap usaha angkutan laut tanah air agar bisa berjaya di negeri sendiri. 

Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus berharap, pengusaha angkutan menjadi tuan di negerinya sendiri. 

"Makanya syarat terkait asas cabotage ini akan kami perketat. Kami masih menemukan perusahaan-perusahaan dummy di luar,” kata Lasarus saat memimpin rapat kunjungan kerja spesifik ke Mempawah, Kalimantan Barat, Kamis (20/6/2024).

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini tak menampik masih ada upaya kongkalikong dalam kepemilikan usaha angkutan laut di dalam negeri, praktek pinjam nama masih ditemukan di lapangan. 

Hal ini menjadikan ada kapal berbendera Indonesia namun sebenarnya status kepemilikannya dikuasai oleh pengusaha asing.

“Menurut ketentuan undang-undang 17, perusahaan pelayaran yang bergerak di Indonesia adalah sahamnya mayoritas milik pengusaha atau warga negara Indonesia. Terjadi (di lapangan) sahamnya 51% dia pakai nama orang Indonesia, pinjam nama kemudian 49% nya dia beli lagi lagi akhirnya 100% asing,” lanjutnya.

Lasarus menegaskan, adanya Revisi UU Pelayaran ini akan menindak tegas perusahaan angkutan nakal yang beroperasi di laut Indonesia. Pencabutan izin akan menjadi ganjaran bagi usaha yang mencoba mengakali aturan rasio kepemilikan saham pengusaha Indonesia dengan cara pinjam nama. 

“Semua ini sudah kami sepakati untuk kita tetapkan manakala nanti kita temukan masih menggunakan rumus-rumus lama ancamannya cukup keras yaitu dicabut izin usahanya,” kata Lasarus.

UU Pelayaran sendiri menjadi payung hukum bagi Asas Cabotage yang sebelumnya telah tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 5 Tahun 2005. 

Lahirnya prinsip Asas Cabotage tertuang didalam UU Nomor 17 Tahun 2008 pasal 8, yaitu: (1) Kegiatan angkutan laut dalam negeri dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia serta diawaki oleh Awak Kapal berkewarganegaraan Indonesia. 

(2) Kapal asing dilarang mengangkut penumpang dan/atau barang antarpulau atau antar pelabuhan di wilayah perairan Indonesia. * (wulandari)