SuaraTani.com - Jakarta| Satgas Pemberantasan Judi Daring Polri membongkar sindikat judi online di tiga situs, yakni 1XBET, W88 dan Liga Ciputra. Polri menyebut perputaran uang di 3 situs judi daring itu mencapai Rp1 triliun.
“Estimasi perputaran uang pada ketiga website judi online tersebut sejumlah Rp1.041.000.000.000,” kata Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum Satgas Pemberantasan Judi Online Website, Komjen Wahyu Widada dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2024).
Wahyu mengatakan, dalam pengungkapan kasus judi online di situs 1XBET, ada 9 orang tersangka ditangkap. Kemudian, pada situs W88, sebanyak tujuh orang tersangka ditangkap.
Sedangkan, terkait situs Liga Ciputra sebanyak dua tersangka diamankan. Sehingga total ada 18 orang yang sudah ditangkap.
“Paktek perjudian online di website Liga Ciputra pada 11 Juni 2024 oleh Polda Metro Jaya dengan menangkap dua orang tersangka,” ujar dia.
Dari para tersangka berhasil disita barang bukti berupa akun platform perdagangan kripto dengan jumlah aset sebesar Rp13,5 miliar hingga uang tunai miliaran rupiah.
“Uang tunai sendiri Rp4,7 miliar, tiga unit mobil, 114 unit handphone, 96 buah buku rekening, 145 buah kaku ATM, sembilan unit laptop, lima unit token,” ucap Wahyu.
Ia menjelaskan, modus operandi yang dilakukan para pelaku terkait ketiga situs judi online ini hampir sama. Para pelaku, melakukan kegiatan melawan hukum itu secara kolektif. Mereka disebut turut membuat sistem pembayaran judi online.
Para tersangka juga menyamarkan pembayaran judi online ini melalui pembayaran yang ada di luar negeri. Bahkan, lanjutnya, mereka juga memanfaatkan alat pembayaran melalui kripto dan money changer.
“Jadi alat pembayaran yang dibuat di Indonesia dengan rekening bank yang ada di Indonesia serta tokennya dikirimkan melalui ekspedisi dan dioperasionalkan dari luar negeri. Ini dilakukan untuk menyamarkan transaksi keuangan,” terangnya.
Wahyu mengatakan, Polisi telah mengamankan 18 tersangka dalam kasus ini. Para tersangka diduga melanggar pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.
Pasal 82 dan/atau pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana, pasal 3, pasal 4, pasal 5 jo pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana pencucian uang.
Serta pasal 303 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama adalah 20 tahun penjara. * (wulandari)