SuaraTani.com - Jakarta| Polri menyatakan komitmennya untuk menindak tegas warga negara asing (WNA) yang terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal di Indonesia. Hal ini menyusul penangkapan dua WNA di Kota Palu, Sulawesi Tengah.
“Kalau yang salah, kita tindak,” tegas Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Wahyu Widada kepada wartawan, Kamis (13/6/2024).
Ia menekankan, Polri siap menangani setiap kasus pertambangan ilegal yang melibatkan WNA tanpa pandang bulu.
“Saya belum lihat satu persatu kasusnya, tapi siap menyelesaikan semua,” ujarnya.
Menurutnya, Polri akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak terkait untuk menegakkan hukum dan meminimalisir kerugian negara.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah telah menetapkan dua WNA sebagai tersangka dalam kasus pertambangan ilegal di Kota Palu.
Kombes Pol Bagus Setiyawa selaku Dirreskrimsus Polda Sulteng, menjelaskan bahwa kedua WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan.
“Awalnya kami mendapatkan laporan adanya aktivitas pertambangan ilegal di wilayah izin CPM (Citra Palu Mineral). Setelah kami mendatangi lokasi, kami menemukan aktivitas pertambangan dengan sistem perendaman, dan kami menemukan dua tersangka ini,” jelasnya.
Pihaknya kata Bayu, telah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri serta pihak Imigrasi Palu untuk memastikan status dan keberadaan dua WNA tersebut.
“Kami juga berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Palu untuk memastikan legalitas kehadiran mereka di Indonesia serta langkah hukum yang akan diambil selanjutnya,” tambahnya. * (putri)