SuaraTani.com - Jakarta| Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar sebuah pabrik rumahan narkoba jenis ekstasi dengan kandungan mephedrone di Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Mephedrone merupakan narkotika jenis baru yang termasuk golongan I sesuai dengan Permenkes Nomor 5 Tahun 2023 tentang Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengungkapkan, pabrik tersebut dimiliki dan dikendalikan oleh pasangan suami-istri berinisial HK (laki-laki) dan DK (perempuan).
“Adapun pemilik clandestine laboratorium adalah pasangan suami istri,” ungkap Mukti dalam keterangan tertulis, Jumat (15/6/2024) di Jakarta.
Selain pasangan suami-istri tersebut, polisi juga menangkap empat orang lainnya. Sehingga total yang diamankan menjadi enam orang.
“Hasil dari joint operation tersebut tim telah berhasil mengamankan enam orang WNI, tiga orang laki-laki dan tiga orang perempuan,” ujar Mukti.
Empat orang lainnya yang ditangkap adalah SS alias D (laki-laki) yang berperan dalam pemesanan alat cetak dan pemasaran, HD (perempuan) yang memesan ekstasi, serta dua saksi dengan inisial S (perempuan) dan AP (laki-laki).
Selain itu, polisi menetapkan dua orang sebagai buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO), yaitu R dan B.
Mukti mengatakan, HK berperan sebagai pemilik dan pembuat pabrik rumahan narkoba, sementara DK membantu dalam pembuatan narkoba. Pabrik narkoba tersebut beroperasi di sebuah kamar di lantai tiga rumah mereka dengan luas 13,5 meter persegi.
Berdasarkan keterangan tersangka, pabrik ini sudah beroperasi selama enam bulan. Pasutri tersebut mengaku mempelajari cara membuat pabrik rumahan narkotika jenis ekstasi melalui internet.
Mereka menargetkan penjualan obat haram tersebut ke salah satu tempat hiburan di wilayah Sumut.
Dari kasus ini polisi menemukan barang bukti pada Clandestine Laboratorium yaitu alat cetak ekstasi, berbagai jenis bahan kimia prekursor dan peralatan clandestine laboratorium narkoba jenis ekstasi.
Kemudian, bahan kimia padat sebanyak 8,96 kg, bahan kimia cair sebanyak 218,5 liter, ekstasi sebanyak 635 butir atau seberat 232,13 gram, mephedrone berupa serbuk seberat 532,92 gram.
Dari berbagai jenis prekusor kimia cair dan padat jika di jumlah seberat 227, 46 kg dan dapat menghasilkan sebanyak 314.190 butir ekstasi.
Sehingga dapat menyelamatkan 314.190 jiwa dengan asumsi 1 butir untuk pemakaian 1 orang perhari.
Polisi terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas terkait pabrik narkoba ini. Dan, memastikan para pelaku dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Terhadap para pelaku, Polisi menerapkan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 113 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) dan pasal 111 ayat (1) pasal 132 ayat 2 Undang-Undang RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Dan, pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga) yakni Rp13.000.000.000. * (wulandari)