Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Polres Taput Tangkap Seorang Pengguna Narkoba Jenis Sabu

JT (23) warga Lumban Pea Timur, Kecamatan Mamatan Balige, Kabupaten Toba itu berhasil ditangkap tim Opsnal Sat Narkoba Polres Taput, Jumat, (31/5/2024) sekira pukul 11.00 wib. foto: ist

SuaraTani.com - Taput| Polres Tapanuli Utara (Taput) kembali menangkap seorang pengguna narkoba jenis sabu dari Kecamatan Siborongborong, Taput, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

JT (23) warga Lumban Pea Timur, Kecamatan Mamatan Balige, Kabupaten Toba itu berhasil ditangkap tim Opsnal Sat Narkoba Polres Taput, Jumat, (31/5/2024) sekira pukul 11.00 wib. JT ditangkap dari sebuah warung di Jalan Siborongborong-Balige, Taput.

Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolres Taput, AKBP Ernis Sitinjak, S.H, S.I.K, melalui Kasi Humas Aiptu W Baringbing.

Menurut Baringbing, penangkapan JT sudah merupakan target kepolisian. Di mana keberadaan JT sering melanglang buana di wilayah Taput dan sudah meresahkan warga sekitar.

"JT yang merupakan warga Kabupaten Toba itudi khawatirkan akan mencoba memasarkan narkoba di wilayah Taput. Karena Kabupaten Toba sudah terindikasi sebagai salah satu pemosak narkoba."ujar Baringbing kepada media, Minggu (2/6/2024).  

Karena itu, warga pun turut berperan dan menginformasikanya kepada polisi. Setelah mendapat informasi itu, lalu tim segera meluncur ke TKP. Alhasil keberadaan JT pun terpantau dan langsung di amankan.

"Setelah JT diamankan, lalu petugas melakukan penggeledahan di sekitar badanya. Saat di geledah, di temukanlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu dari kantongnya."jelas Baringbing  

Lalu JT pun diboyong ke Polres Taput untuk diperiksa. Setelah diperiksa,  JT mengakui bahwa narkotika jenis sabu itu adalah miliknya dan dibeli dari S warga Kabupaten Toba.

JT masih diperiksa secara intensif di Sat Narkoba untuk menggali keterangannya agar lebih jujur dan terbuka.

Dari hasil penangkapan itu, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening dengan berat 0,20 gr dan satu unit Hand Phone merk Vivo warna hitam.

JT sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan. Sedangkan S yang merupakan penjual narkoba ke JT masih di lidik keberadaannya.

"Kepada JT dikenakan melanggar Pasal 127 sub 112 UU No 35 Tahun 2009, tentang penyalagunaan Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara" sebut Baringbing. * (darwin nainggolan)