Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pj Bupati Taput Instruksikan Uji Kompetensi untuk Pimpinan Pratama, Ini Kata Praktisi Hukum

Praktisi Hukum, Rudi Zainal Sihombing, SH, MH. foto: darwin nainggolan

SuaraTani.com - Taput| DPRD Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) diminta untuk menolak pengalokasian anggaran pelaksanaan uji kompetensi untuk Jabatan Pimpinan  Tinggi (JPT) Pratama.

Hal ini sebagaimana dimaksud Pj Bupati Taput Dimposma Sihombing dalam instruksinya pada point kedelapan. Dimana Dimposma mengeluarkan instruksi untuk pelaksanaan uji kompetensi bagi pejabat JPT Pratama di lingkungan Pemkab Taput.

Apalagi anggaran untuk pelaksanaan uji kompetensi tersebut tidak tertampung di APBD Taput tahun anggaran 2024.

"Uji kompetensi tersebut dalam Peraturan Pemerintah tentang Manajemen PNS dilaksanakan untuk melakukan mutasi pejabat dari satu jabatan ke jabatan (JPT) lainnya," kata Praktisi Hukum, Rudi Zainal Sihombing, SH, MH dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (12/6/2024) di Taput.

Dikatakannya, Pj Bupati dilarang untuk melaksanakan mutasi bagi ASN kecuali ada persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Rudi mengatakan, Pemkab Taput di pemeritahan sebelumnya sudah melaksanakan uji kompetensi terhadap pejabat JPT Pratama tersebut.

"Makanya kita minta Pj Bupati Taput tidak perlu membuat kegiatan yang pada akhirnya akan mengarah pada pemborosan anggaran. Apalagi, saat ini APBD Taput sedang banyak beban termasuk untuk membiayai hibah Pilkada dan penggajian PPPK,"ujar Rudi.

Ia mengingatkan Pj Bupati agar lebih fokus dalam menjalankan tugasnya sebagaimana diperintahkan dalam SK Pengangkatannya. Diantaranya, menjaga keamanan dan ketertiban serta stabilitas sosial masyarakat, mensukseskan Pilkada dan menjaga stabilitas inflasi daerah.

Terpisah, Kepala Bagian Hukum Pemkab Taput, Willi Simanjuntak yang dikonfirmasi, Rabu (12/6/2024), membenarkan adanya  instruksi Pj Bupati Taput Nomor 5 tahun 2024. Yang salah satu poinnya untuk pelaksanaan uji kompetensi pejabat JPT Pratama di lingkungan Pemkab Taput.

Menurut Willi, sesuai dengan Permendagri Nomor 4 Tahun 2023, Pj Bupati dilarang untuk melaksanakan mutasi PNS, kecuali ada persetujuan dari Mendagri.

Yang prosesnya dimulai dari pengusulan ke Pemerintah Provinsi, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Komisi ASN hingga mendapat persetujuan dari Mendagri.

Ditanya apakah memungkinkan untuk melaksanakan uji kompetensi tersebut? Willi menyebut, hal itu masih akan dibahas karena menyangkut teknis dan anggaran.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Pemkab Taput, Benjamin Nababan juga membenarkan adanya instruksi Pj Bupati Taput terkait pelaksanaan uji kompetensi pejabat JPT Pratama.

Dijelaskan, pejabat JPT Pratama adalah seluruh jabatan struktural eselon II

"Namun untuk saat jni belum ada anggaran yang ditampung untuk pelaksanaan uji kompetensi tersebut," jelasnya. * (darwin nainggolan)