Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Perluas Lapangan Kerja, Pemerintah Dorong Penggunaan TKDN di Hulu Migas

Pemerintah mendorong peningkatan penggunaan produk dalam negeri atau Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) di industri hulu migas. foto: ist

SuaraTani.com - Jakarta| Pemerintah mendorong peningkatan penggunaan produk dalam negeri atau Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) di industri hulu migas. 

Hal ini untuk memperkuat ekonomi nasional dan membuka lapangan kerja seluas-luasnya bagi masyarakat Indonesia.

"Karena dengan menggunakan produk-produk dalam negeri kita dapat membuka lapangan kerja dan menghidupkan industri-industri kecil di dalam negeri. Sehingga perekonomian nasional akan terus bergerak dan tumbuh secara berkelanjutan." jelas Direktur Pembinaan Program Minyak dan Gas Bumi (Migas), Mirza Mahendra. 

Dikatakannya, industri hulu migas memiliki potensi besar untuk meningkatkan perekonomian nasional. 

"Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan penyedia barang dan jasa harus berkomitmen untuk mengoptimalkan target capaian TKDN dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa," jelas Mirza dalam siaran pers yang dikutip, Sabtu (15/6/2024) di Jakarta.

Dalam rangka memastikan pemenuhan target capaian TKDN, kata MIrza, perlu dilakukan verifikasi TKDN yang dilakukan oleh Verifikator TKDN KKKS dan Surveyor Independen.

Menurutnya, Keputusan Dirjen Migas No. 181 Tahun 2014 sebenarnya telah mengatur prosedur verifikasi dan kualifikasi verifikator TKDN. 

Namun, untuk memastikan bahwa verifikasi TKDN mencapai hasil yang diharapkan, banyak hal yang perlu disempurnakan dan diperbaiki. 

Melalui peraturan baru, Keputusan Dirjen Migas No. 232.K/HK.02/DJM/2024, diharapkan dapat menyempurnakan dan memperbaiki kekurangan peraturan sebelumnya.

"Melalui Kepdirjen ini diharapkan dapat memberikan insight yang lebih fresh dalam proses verifikasi dan kualifikasi verifikator TKDN pada Hulu Migas. Sehingga menghasilkan hasil verifikasi yang akuntabel dan verifikator yang berintegritas," terang Mirza.

Mirza menjelaskan, peraturan pelaksana, Peraturan Menteri ESDM No.15 Tahun 2013 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri Pada Kegiatan Usaha Hulu Migas, menetapkan komitmen pemerintah untuk mendorong TKDN Hulu Migas. 

Dalam peraturan tersebut, pemerintah dan Kementerian ESDM berupaya meningkatkan pemberdayaan nasional melalui kerja sama antara semua pemangku kepentingan untuk mendorong dan menumbuhkan kemampuannya.

"Kebijakan ini akan meningkatkan efek berantai pada pengadaan barang dan jasa dengan memprioritaskan kemampuan dan rekayasa rancang bangun nasional untuk mendukung bisnis hulu minyak dan gas bumi," tutupnya. * (wulandari)