Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pemerintah Tingkatkan Pengawasan dan Pendistribusian LPG Tabung 3 Kg

Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Migas berkomitmen untuk mengawasi supaya tepat sasaran dan tepat isi. foto: dok

SuaraTani.com - Jakarta| Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Migas berkomitmen untuk mengawasi pendistribusian LPG tabung 3 Kg supaya tepat sasaran dan tepat isi.

Hal ini dilakukan agar barang subsidi tersebut disalurkan dan dinikmati oleh masyarakat yang berhak, sehingga tepat sasaran dan tepat isi. 

Apalagi, LPG tabung 3 kg merupakan barang penting, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020. Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 Tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

Menurut Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas, Mustika Pertiwi, pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian isi ulang LPG tabung 3 kg tidak hanya dilakukan oleh Kementerian ESDM saja.

Melainkan juga harus dilaksanakan secara bersama-sama oleh Direktorat Jenderal Migas dengan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait.

Seperti Direktorat Metrologi dan Direktorat Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kementerian Perdagangan, Kepolisian, Ombudsman , Direktorat Jenderal Anggaran dan Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan.

Begitu juga dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, dan lainnya. 

"Selain itu pengawasan bersama juga dilakukan dengan melibatkan Pemerintah Daerah dan tentunya PT Pertamina (Persero) sebagai badan usaha terkait," kata Mustika dalam keterangan resminya, di kantor Ditjen Migas Jakarta, Selasa (25/6/2024).

Dikatakannya, pengawasan terhadap pengisian LPG tabung 3 Kg dilakukan di Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE).

Hal ini dalam rangka memastikan berat bersih LPG Tabung 3 Kg memenuhi ketentuan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/10/2011.

Mustika menyebut, dalam melaksanakan pengawasan penyediaan dan pendistribusian isi ulang LPG 3 KG, tim pengawasan tersebut akan memverifikasi atas nilai gain pada seluruh SPPBE.

"Gain merupakan faktor koreksi (pengurang) pembayaran subsidi LPG Tabung 3 Kg, kepada PT Pertamina selaku Badan Usaha Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian Isi Ulang LPG Tabung 3 Kg. Total nilai gain pada SPPBE untuk periode Januari sampai Mei 2024 sebesar Rp95,4 miliar yang tidak dibayarkan subsidinya," pungkasnya. * (wulandari)