Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pantau Penyaluran Pupuk Subsidi di NTT, Polri Temukan Sejumlah Masalah

Satgassus Pencegahan Korupsi Polri bersama Polres Manggarai dan Polres Manggarai Barat memantau penyaluran pupuk subsidi di Kabupaten Manggarai dan Manggarai Barat, Provinsi NTT. foto: humas polri

SuaraTani.com - NTT| Satgassus Pencegahan Korupsi Polri bersama Polres Manggarai dan Polres Manggarai Barat memantau penyaluran pupuk subsidi di Kabupaten Manggarai dan Manggarai Barat, Provinsi NTT.

Kegiatan dilaksanakan dari tanggal 18-22 Juni 2024. Tim terdiri dari Hotman Tambunan selaku Ketua Tim, Herbert Nababan selalu Wakil Ketua Tim, dengan beranggotakan Yudi Purnomo Harahap, Yulia Anastasia Fuada, Waldy Gagantika dan Erfina.

Yudi Purnomo Harahap Anggota Satgassus Pencegahan Korupsi Polri mengatakan, pemantauan ini penting untuk menekan adanya penyalahgunaan maupun penyelewengan pupuk subsidi.

Yang menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara serta memastikan petani yang berhak mendapatkan pupuk subsidi benar-benar mendapatkannya tepat waktu sesuai kebutuhan. Sehingga tidak terjadi isu kelangkaan pupuk lagi.

Wakil Ketua Tim, Herbert Nababan memimpin langsung pertemuan antara Satgassus, Kementerian Pertanian (Kementan) dengan Bupati Manggarai dan Bupati Manggarai Barat beserta jajaran.

Pertemuan juga dihadiri dari pihak PT Pupuk Indonesia, Distributor Pupuk dan Kelompok Petani.

Dalam pertemuan tersebut, Herbert Nababan menekankan kembali jangan sampai ada penyelewengan terhadap penggunaan pupuk subsidi. Distribusi harus lancar sampai ke petani yang berhak. 

Selain itu Satgassus juga memonitoring tindak lanjut pemkab dalam melakukan perubahan alokasi pasca penambahan kuota pupuk subsidi dari 4,7 ton menjadi 9,5 juta ton. Dengan total nilai subsidi sebesar Rp54 triliun.

Ia mengatakan, Tim juga melakukan kunjungan ke Kios Pupuk untuk memastikan ketersediaan stok pupuk dan juga penyaluran dilakukan dengan benar sesuai aturan yang berlaku.

"Kenapa ke Kabupaten Manggarai dan Manggarai Barat? karena penebusan pupuk bersubsidi di kedua wilayah ini menggunakan dua metode penebusan. Yaitu dengan kartu tani dan KTP," kata Hotman dalam siaran pers yang dikutip, Senin (24/6/2024).

Hotman selaku Ketua tim juga mengatakan, berdasarkan hasil pemantauan tim menemukan beberapa masalah yang dihadapi di lapangan.

1. Di kedua kabupaten tersebut masih banyak petani bahkan mencapai ribuan yang seharusnya secara kriteria berhak mendapatkan pupuk bersubsidi tidak bisa mendapatkan pupuk bersubsidi. Karena belum terdaftar di E-RDKK. 

Salah satunya disebabkan belum padu padannya nomor NIK petani dengan data dukcapil dan tidak cukupnya waktu untuk melakukan peng input an data di E-RDKK. 

Satgassus menyarankan agar segera data NIK petani dipadupadankan dengan data Dukcapil kemudian segera mendaftarkan mereka di data Simluhtan dan data E-RDKK.

Satgassus menyarankan kepada Kementan RI untuk memberi waktu yang cukup pada Kabupaten melakukan peng input an data di E-RDKK.

Dan, memberi kebebasan pada Dinas Pertanian Kabupaten melakukan perubahan E-RDKK nya dalam batas yang diperbolehkan Permentan menyesuaikan dengan kemampuan pendataan masing-masing kabupaten.

2. Sampai dengan Juni 2024, masih banyak kartu tani yang belum disalurkan oleh bank kepada petani. Sehingga petani tidak bisa menebus jatah pupuk bersubsidinya. 

Dari hasil pengamatan Satgassus dan berdasarkan persepsi petani di NTT akan kartu tani, Satgassus menyarankan agar penebusan pupuk bersubsidi di NTT untuk tahun depan cukup menggunakan KTP.

3. Masih belum terdistribusinya secara merata keberadaan kios, bahkan ada petani yang harus menebus pupuk dengan jarak lebih kurang 80 km. 

Untuk itu Satgassus menyarankan pada Kementan untuk mengatur dalam petunjuk teknis jarak maksimum keberadaan kios dari petani. 

Satgassus juga menyarankan untuk mempertimbangkan BUMDes dan KUD menjadi kios sehingga dekat dengan lokasi petani.

4. Para distributor dan kios masih belum memahami petunjuk teknis penyaluran secara utuh. Untuk itu Satgassus menyarankan PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) secara intens melakukan sosialisasi akan aturan-aturan teknis penebusan kepada para distributor dan kios di propinsi NTT.

5. Kios dan distributor juga belum memahami kewajiban stok minimum di masing-masing gudang distributor dan kios. 

Dinas Perdagangan Kabupaten diharapkan mengawasi secara intens keberadaan stok ini dan juga PIHC segera memberikan akses jumlah stok di kios dan distributor kepada dinas perdagangan dan dinas pertanian kabupaten .

Sehingga mereka bisa melakukan pengawasan dan melakukan antisipasi jika stok tidak ada di kios dan distributor.

6. Masih banyaknya penolakan transaksi penebusan oleh Tim Verifikasi dan Validasi (Verval) Kecamatan karena ketidaklengkapan administrasi. Hal ini sangat merugikan kios jika benar pupuk tersebut sudah disalurkan kepada petani. 

Karena itu, Satgassus menyarankan kepada Kementan untuk membuat petunjuk verval. Dimana sebelum transaksi penebusan diverifikasi oleh Tim Verval kecamatan.

Agar terlebih dahulu transaksi ini di verval oleh Tim PIHC untuk memperbaiki dan melengkapi administrasi yang diperlukan sesuai standar yang ada.

Sehingga memastikan tidak adanya lagi penolakan keabsahan transaksi oleh Tim Verval Kecamatan.

Dalam kesempatan ini juga Satgassus mendapatkan keluhan dari petugas Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) bahwa mereka tidak lagi didukung operasional yang memadai. 

Ketika melaksanakan tugas pendataan petani dan verifikasi validasi transaksi penebusan pupuk bersubsidi. 

Pada kesempatan tersebut Satgassus meminta pada Pemerintah kabupaten dan Kementan untuk memberikan dukungan operasional yang cukup. 

Hal ini mengingat strategisnya peran PPL dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi program pupuk bersubsidi ini yang menggunakan metode digitalisasi dalam pendataan, penebusan, serta verifikasi dan validasi transaksi. * (putri)