Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Miris! Gagal Menjabat Sekwan, Estomihi Sihombing Kecewa Kepemimpinan Dimposma Sihombing

Kepala Badan BKPSDM Benjamin Nababan. foto: darwin nainggolan

SuaraTani.com - Taput| Estomihi Sihombing, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Utara (Taput) harus menelan pil pahit.

Pasalnya, ia belum juga dilantik sebagai Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Taput maupun jabatannya struktural lainnya setingkat eselon II oleh Pj Bupati Taput.

Padahal ia sendiri sudah memenuhi syarat dan sudah mengikuti seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Pemkab Taput. Bahkan mendapat rekomendasi dari pimpinan DPRD Taput pada April lalu.

Sayang, Estomini Sihombing yang pada Minggu (16/6/2024) lalu genap berusia 56 tahun. Dan, sesuai ketentuan peraturan tentang manajemen PNS, salah satu persyaratan untuk menduduki jabatan JPT Pratama adalah berusia paling tinggi 56 tahun.

Mengacu pada aturan tersebut, Estomihi Sihombing tidak lagi memenuhi persyaratan dari sisi usia maksimal untuk menjabat JPT Pratama.

Kepada wartawan, Jumat (28/6/2024), Estomihi Sihombing mengungkapkan kekecewaannya terhadap kepemimpinan Pj Bupati Taput Dimposma Sihombing. 

Menurutnya, sebagai manusia biasa dan seorang PNS adalah hal yang wajar jika seseorang ingin berkarir dan menjadi kebanggaan tersendiri apabila bisa menjabat jabatan eselon II di usia menuju pensiun.

"Tapi dengan keadaan sekarang, saya merasa terzolimi. Saya merasa dikecewakan. Hasil seleksi saya disebut menduduki peringkat pertama untuk jabatan sekretaris DPRD Taput.. Kalau begini perlakuannya, ini sudah tidak profesional," jelasnya.

Badan Pertimbangan Jabatan dan Pangkat (Baperjakat) harus mempertanyakan kenapa hasil seleksi terbuka (selter) itu tidak ditindaklanjuti. 

"Apalagi selter itu menggunakan anggaran negara, tidak bisa main-main," ujar Estomihi.

Ia mengatakan, siapapun orangnya yang  sudah lulus seleksi tetapi tidak jadi dilantik, pasti akan mengalami kekecewaan yang mendalam.

"Kalau memang Pj Bupati Taput ragu dengan hasil selter karena seleksinya mungkin di zaman Bupati Nikson Nababan, saya siap dipanggil dan  diuji oleh Pj Bupati Taput," jelasnya.

Sehingga hal itu menjadi pertimbangan bagi Pj Bupati Taput mengajukan dirinya sebagai Sekwan Taput. 

"Saya bersama rekan yang lulus seleksi juga sudah mengkomunikasikan kepada Pj. Bupati Taput untuk meneruskan dan memperhatikan hasil seleksi kami. Tapi belakangan yang kita dengar Pj Bupati justru meminta rekom lagi dari DPRD," katanya.

Tidak diajukannya namanya untuk diangkat menjadi sekretaris DPRD Taput sama dengan membunuh karirnya sebagai PNS.

"Mudah-mudahan mereka paham dan mengerti bahwa pemimpin itu silih berhenti. Kadang di atas kadang di bawah. Tapi biarlah Tuhan yang mengampuninya,"sebutnya.

Sudah Tidak Bisa Lagi Dilantik 

Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Pemerintah Kabupaten Taput, Benjamin Nababan yang dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

Menurutnya, hasil selter yang keluar pada Maret lalu telah merekomendasikan nama Estomihi Sihombing. Dan pimpinan DPRD Taput juga telah menyetujui pengangkatan Estomihi untuk jabatan Sekretaris DPRD Taput. 

Berdasarkan hasil selter dan rekomendasi pimpinan DPRD Taput, Bupati Nikson Nababan menyurati Pj Gubernur Sumut untuk diteruskan ke Mendagri. Tentang permohonan penerbitan surat pengantar persetujuan pelaksanaan pengangkatan di lingkungan Pemkab Taput.

Namun, belum sempat mendapat jawaban, masa jabatan Bupati Nikson berakhir pada 23 April 2024 lalu.

Diterangkan Benjamin, pada tanggal 10 Mei 2024, Mendagri membalas surat Pj Gubernur Sumut tertanggal 16 April. Dengan jawaban, mengingat Bupati Taput telah berakhir masa jabatannya pada 23 April, maka permohonan pengangkatan dan pelantikan pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemkab Taput belum dapat disetujui.

Dengan alasan untuk menjaga stabilitas penyelenggaran pemerintah daerah di masa transisi kepemimpinan, 

Selanjutnya, pengangkatan dan pelantikan dapat dilakukan didasari pertimbangan dari Pj Bupati Taput dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan persetujuan tertulis ke Mendagri.

Dalam surat Kemendagri itu, Pj Gubernur Sumut sebagai wakil Pemerintah Pusat agar menyampaikan  hal tersebut kepada Pj Bupati Taput.

"Proses selanjutnya, saya sendiri tidak tahu lagi tindaklanjutnya karena kami belum pernah diperintah untuk mengkonsep surat dari bapak penjabat Bupati," kata Benjamin.

Benjamin juga menjelaskan, sesuai Peraturan Pemerintah tentang manajemen PNS, salah satu persyaratan untuk dapat diangkat menjabat pimpinan tinggi pratama adalah berusia maksimal paling tinggi 56 tahun.

Dalam peraturan itu disebutkan bahwa untuk dapat diangkat menjadi pejabat pimpinan tinggi pratama usia paling tinggi 56 tahun. nol bulan pada saat pengangkatan. Artinya 56 tahun lewat hari pun sudah tidak bisa lagi.

Sementara itu, Ketua DPRD Taput Arifin Rudi Nababan mengatakan, sebelumnya pimpinan DPRD Taput telah membalas surat Bupati Taput Nikson Nababan tentang persetujuan pengangkatan Estomihi Sihombing untuk jabatan Sekretaris DPRD Taput. 

Namun, Pj Bupati Taput Dimposma Sihombing kembali menyurati pimpinan DPRD meminta rekomendasi dari DPRD tentang pejabat Sekretaris DPRD Taput.

Menjawab surat Pj Bupati Dimposma Sihombing sudah disampaikan, bahwa sebelumnya pimpinan DPRD Taput sudah merekomedasikan nama Estomihi Sihombing.

"Kenapa diminta rekomendasi lagi? Dan rekomendasi pertama sudah bagaimana tindaklanjutnya. Tapi sampai saat ini belum ada jawaban dari Pj Bupati Taput," terang Arifin. * (darwin nainggolan)