Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Menteri Basuki dan Wamen ATR Jadi Plt Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN

Keterangan Pers Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, dan Wamen ATR/BPN Raja Juli Antoni, di Kantor Presiden, Provinsi DKI Jakarta, Senin, (3/6/2024). foto: ist

SuaraTani.com - Jakarta| Presiden Joko Widodo (Widodo) mengangkat Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dan Wamen ATR/BPN, Raja Juli Antoni menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) dan Wakil Kepala Otorita IKN. 

"Presiden mengangkat Menteri PUPR Pak Basuki sebagai Plt Kepala Otorita IKN juga Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN sebagai Wakil Otorita IKN,” kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (3/6/2024).

Presiden Jokowi kata Mensesneg, telah menerima surat pengunduran diri Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita IKN dan Dhony Rahajoe selaku Wakil Kepala Otorita IKN.

“Pada hari ini telah terbit Keputusan Presiden tentang pemberhentian dengan hormat Bapak Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita IKN. Dan, juga Bapak Dhony Rahajoe sebagai Wakil Kepala Otorita IKN disertai ucapan terima kasih atas pengabdian beliau-beliau,” imbuhnya.

Mensesneg menambahkan, penunjukkan Presiden dalam status sebagai Plt ini untuk menjamin percepatan pembangunan IKN dengan sebaik-baiknya dengan visi semula.

“Pak Menteri PUPR dan Pak Wamen ATR dipanggil Bapak Presiden agar dalam status sebagai Plt ini segera menjamin percepatan pembangunan IKN dengan sebaik-baiknya. Dengan visi semula ya, yaitu tetap konsisten pada rencana Nusa Rimba Raya. Tentu saja juga memberikan manfaat positif bagi masyarakat sekitar juga,” pungkasnya. 

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam keterangan pers menjelaskan, fokus utama dalam menjalankan tugas sebagai Plt Kepala Otorita IKN dengan Raja Juli Antoni sebagai Wakil Ketua, adalah menyelesaikan permasalahan lahan dan investasi di IKN. 

Ia menambahkan, perlunya penyelesaian terkait permasalahan lahan di IKN juga merupakan latar belakang penunjukan Raja Juli Antoni sebagai Wakil Ketua OIKN.

"Jadi, kami berdua akan segera memutuskan status tanah di OIKN ini apakah dijual, disewa, ataukah KPBU ya. Kami ingin mempercepat itu, sehingga para investor tidak ragu-ragu lagi untuk melakukan investasinya," jelasnya.

Yang kedua lajut Basuki, karena status tanahnya akan lebih jelas, mereka akan juga lebih jelas status hukumnya sebagai investor di IKN.

Di samping itu, ia dan Raja Juli Antoni juga diminta untuk menyiapkan pembentukan pemdasus (pemerintah daerah khusus) IKN. 

Ia menyebutkan bahwa regulasi terkait pembentukan pemdasus IKN ini telah disiapkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).

“OIKN tidak serta-merta menjadi pemdasus. Karena memang tugas OIKN mempercepat pembangunan IKN itu sendiri. Pemdasus nanti akan disiapkan tersendiri oleh mungkin satgas atau task force bersama dengan Kemendagri,” pungkasnya. * (wulandari)