Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Komisi XI Minta Petani Cengkeh Diakomodasi dalam DBH Cukai Hasil Tembakau

Anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo saat diwawancarai Parlementaria usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan jajaran Eselon I Kementerian Keuangan, Selasa (11/6/2024). foto: ist

SuaraTani.com - Jakarta| Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diminta untuk bisa mengakomodasi kebutuhan para petani cengkeh dalam Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT). 

Pasalnya, cengkeh memiliki proporsi cukup besar dalam produk sigaret kretek yang menjadi salah satu objek Cukai Hasil Tembakau.

“Ini mengenai alokasi, pengalokasian DBH. Karena namanya Dana Bagi Hasil Tembakau, petani cengkeh ini protes. Sigaret kretek itu kan (ada komponen) cengkeh, dia enggak bagian padahal porsinya besar,” kata Anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo.

Andreas mengatakan itu dalam Rapat Dengar Pendapat dengan jajaran Eselon I Kemenkeu, Selasa (11/6/2024). 

Pada kesempatan Andreas juga menyinggung nomenklatur Cukai Hasil Tembakau yang seolah hanya fokus pada komoditas tembakau. Ia sempat melontarkan istilah Cukai Rokok sehingga nantinya bisa mengakomodasi petani cengkeh dalam dana bagi hasil.

“Apakah ini perlu dilihat? Apakah menjadi dana bagi hasil cukai rokok atau bagaimana? Sehingga petani cengkeh ini terakomodasikan. Ini banyak yang protes di Dapil saya,” kata Andreas.

Hal yang sama juga disampaikan Anggota Komisi XI DPR RI, Jefry Romdonny. Ia menyampaikan aspirasi dari petani cengkeh yang ada di wilayah Majalengka lantaran hanya petani tembakau dan buruh pabrik rokok saja yang dapat alokasi DBH CHT.

“Saya kemarin di dapil di Majalengka bertemu petani cengkeh. Mereka ini menyampaikan aspirasi terkait Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau. Di mana hanya petani tembakau dan buruh pabrik rokok saja yang dapat alokasi DBH CHT,” ujarnya.

Jefry juga berpendapat penamaan “Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau” dianggap masih belum bisa mengakomodir para petani cengkeh untuk ikut menerima hasil cukai. Terutama dari produk Sigaret Kretek Tangan.

“Jadi saya kira penamaan DBH CHT ini mungkin saya rasa kurang pas ya. Alangkah lebih baiknya kalau istilahnya itu diganti saja dengan Dana Bagi Hasil Cukai Rokok. Jadi itu nanti si petani cengkeh ini bisa dimasukan dalam penerima dana bagi hasil tersebut,” katanya.

Di penghujung rapat, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu menyampaikan, terdapat fleksibilitas penggunaan DBH CHT dan tidak ada aturan yang secara spesifik diperuntukan bagi petani tembakau. 

Proporsi hanya diatur berdasarkan kesejahteraan masyarakat(50%), kesehatan 40% dan penegakkan hukum 10%. Untuk pengaplikasiaanya sendiri diserahkan kepada pemerintah daerah penerima manfaat. 

Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau adalah dana bagi hasil pajak yang berasal dari penerimaan cukai hasil tembakau yang dibuat di dalam negeri. 

Menteri Keuangan menetapkan rincian DBH CHT tahun anggaran 2024 sebesar Rp4.978.591.403.000 dan dibagi kepada daerah provinsi/kabupaten/kota.

Dalam UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), termaktub bahwa DBHCHT merupakan bagian dari Transfer ke Daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau atau daerah lainnya. 

Adapun DBH CHT digunakan untuk program/kegiatan peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosia, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan/ atau pemberantasan barang kena cukai ilegal. * (jasmin)