SuaraTani.com - Jakarta| Komisi VII DPR RI menyetujui usulan pagu indikatif Kementerian ESDM untuk tahun anggaran 2025 sebesar Rp9,38 triliun.
Persetujuan itu dilakukan dalam Rapat Kerja yang digelar Komisi VII DPR RI dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (19/6/2024).
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengungkapkan apresiasinya kepada Komisi VII yang telah menyepakati usulan pagu indikatif Kementerian ESDM untuk tahun 2025.
"Kami telah memperhatikan seluruh masukan dari Bapak/Ibu sekalian selama melakukan pembahasan dan akan segera kami tindaklanjuti agar seluruh permasalahan yang kita bahas hari ini dapat kita selesaikan untuk memberikan solusi yang terbaik," ujarnya.
Menteri Arifin mengatakan, Kementerian ESDM juga telah melakukan penyesuaian anggaran sesuai dengan catatan Komisi VII DPR RI. Terkait program-program yang menyentuh dan memberikan dampak langsung pada masyarakat.
Diantaranya seperti Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL), Pembangunan Penerangan Jalan Umum - Tenaga Surya (PJU-TS), serta paket Konverter Kit (Konkit) untuk nelayan dan petani.
Dalam pagu indikatif tahun 2025, Kementerian ESDM telah mengalokasikan usulan rencana anggaran untuk infrastruktur yang berdampak langsung kepada masyarakat.
Diantaranya sebanyak 5.000 paket konkit untuk nelayan dan petani, program BPBL untuk 130.000 Rumah Tangga, Pembangunan PJU-TS sebanyak 10.000 unit.
Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) sebanyak tiga unit, PLTM sebanyak 1 unit (skema multi years contract). Serta pembangunan pipa gas bumi Cirebon-Semarang Tahap II dan Duri-Sei Mangkei (skema multi years contract).
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI yang juga menjadi Ketua Raker tersebut, Eddy Soeparno, meminta kepada Kementerian ESDM untuk menyelesaikan program-program tahun anggaran 2024 pada tahun ini juga.
"Komisi VII mendesak Kementerian ESDM untuk merealisasikan program tahun anggaran 2024 paling lambat Bulan Desember 2024. Khususnya untuk program yang bermanfaat langsung kepada masyarakat," jelasnya.
Sebagai informasi, adapun kesepakatan rincian pagu indikatif Kementerian ESDM Tahun 2025 per unit adalah sebagai berikut.
Sekretariat Jenderal sebesar Rp553,65 miliar; Inspektorat Jenderal Rp138,6 miliar; Ditjen Migas Rp4,84 triliun.
Ditjen Ketenagalistrikan Rp496,05 miliar; Ditjen Minerba Rp735,95 miliar; Setjen DEN Rp63,77 miliar; BPSDM ESDM Rp617,90 miliar.
Badan Geologi Rp929,61 miliar; BPH Migas Rp254,29 miliar; Ditjen EBTKE Rp657,02 miliar; dan BPMA Rp92,12 miliar. * (jasmin)