SuaraTani.com - Jakarta| Komisi V DPR RI bersama Pemerintah yang diwakili yakni Menteri Perhubungan (Menhub), Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Luar Negeri dan Menteri Perdagangan bersepakat menyetujui ratifikasi protokol melaksanakan Paket Keduabelas Komitmen Jasa Angkutan Udara.
Persetujuan tersebut dalam kerangka Kerjasama ASEAN di bidang jasa (ASEAN Framework Agreement on Services/AFAS) dalam bentuk Peraturan Presiden.
Ketua Komisi V DPR RI Lasarus mengetuk palu tanda seteju pada Rapat Kerja yang dilaksanakan di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (19/6/2024).
“Apakah protokol keduabelas jasa angkutan udara sebagaimana yang kita bahas pada hari ini yang diajukan Pemerintah kepada DPR. Dan, Pimpinan DPR meminta Komisi V untuk membahasnya bersama Pemerintah, dapat kita setujui? Saya ketuk ya, Pemerintah setuju? Buat kita bersama setuju? Terima kasih, tepuk tangan buat kita semua,” ujar Lasarus.
Komisi V DPR juga meminta Pemerintah meningkatkan pengawasan terhadap implementasi pelaksanaan AFAS baik paket ke-9, ke-10, ke-11 dan ke-12.
Demi memberikan kepastian hukum dalam kerjasama dengan penyedia jasa, mendorong peningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan. Serta daya saing industri sub sektor jasa penunjang angkutan udara nasional dan mendorong pemulihan ekonomi dan industri pasca pandemi.
“Kita berharap Pemerintah mengawal seluruh keputusan ini secara baik karena pengawasan secara langsung itu sebetulnya ada di Pemerintah itu sendiri," jelasnya.
Dikatakannya, penerapan aturan ini nantinya tentu diharapkan seluruh ketentuan dalam protokol 9, 10, 11 dan 12 jasa angkutan udara untuk negara-negara di Asean ini betul-betul bisa dikawal dengan baik.
"Dalam rangka memperkuat kita, keberadaan Indonesia di negara-negara Asean terkhusus di bidang angkutan udara,” jelasnya.
Protokol AFAS Paket ke-12 ini merupakan lanjutan dari Paket ke-8, ke-9, ke-10 dan ke-11. Adapun pengaturan Protokol AFAS paket ke-12 ini mencakup empat moda pelayanan jasa (mode of supply).
Pertama, mode cross-border supply yang merupakan jasa yang langsung diberikan oleh penyedia jasa kepada pengguna di negara mitra tanpa hadir secara fisik.
Kedua, mode consumption abroad yakni jasa yang diberikan oleh penyedia jasa di luar negeri kepada konsumen dalam negeri setelah konsumen tersebut berpindah secara fisik ke negara penyedia.
Ketiga, mode commercial presence yaitu penyedia jasa secara langsung melakukan usahanya di negara lain dengan membuka kantor cabang atau perwakilan.
Keempat, movement of natural person yang merupakan penggunaan tenaga kerja asing yang memiliki keahlian tertentu oleh penyedia jasa untuk jangka waktu tertentu. * (wulandari)