Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Komisi IX Komitmen Percepat Pembahasan RUU Pengawasan Obat Dan Makanan

Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay saat mengikuti Rapat Kerja dengan Menteri Kesehatan di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (25/6/2024). foto: ist

SuaraTani.com - Jakarta| Komisi IX DPR RI berkomitmen untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengawasan Obat dan Makanan. 

Hal ini untuk memperkuat posisi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam mengawasi peredaran obat dan makanan di Tanah Air. 

Menurut Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay, kewenangan badan tersebut saat ini dinilai lemah. Karena tidak memiliki otorisasi dalam mengawasi masuknya bahan baku obat dari luar negeri.

“Kita tegaskan pak Menteri agar RUU Pengawasan Obat dan Makanan harus rampung di akhir periode ini,” katanya dalam Rapat Kerja dengan Menteri Kesehatan di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (25/6/2024).

RUU Pengawasan Obat dan Makanan sendiri telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional 2019-2024. Namun, hingga kini pembahasannya masih dilakukan secara internal oleh DPR. 

“Bisa saja jika mau kita percepat pembahasannya langsung bawa ke Badan Legislasi tapi lebih enak kan melalui Komisi IX,” tuturnya.

Ia menambahkan, pihak legislatif berharap keberadaan UU Pengawasan Obat dan Makanan dapat memperluas kewenangan BPOM. Badan tersebut nantinya tidak hanya akan mengawasi produk, tetapi sekaligus tempat produksinya. 

“Jangan sampai ada tanggapan bahwa UU ini sengaja tidak dibiarkan untuk lahir hingga BPOM seperti itu saja. Kita tahu BPOM itu memiliki kewenangan yang begitu besar namun hanya sebatas Keppres,” pungkas Saleh. * (putri)