Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Komisi II Soroti Kasus Pembatalan NIK Ratusan PPPK Bidan Pendidik

 Anggota Komisi II DPR RI Hugua saat mengikuti Raker Komisi II di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (12/6/2024). foto: ist

SuaraTani.com - Jakarta| Anggota Komisi II DPR RI Hugua menyoroti pembatalan Nomor Induk PPPK (NIP) ratusan pelamar D4 Bidan Pendidik yang dinyatakan lulus seleksi PPPK 2023, 

Pemebatalan tersebut dilakukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada April 2024. Kemenkes menarik kembali Nomor Induk PPPK D4 Bidan Pendidik yang sudah diterbitkan.

Penarikan Nomor INduk tersebut dikarenakan tak memenuhi aturan yang ditetapkan Kemenkes dan Kementerian PANRB.

“Pembatalan NIP ini gila. Orang yang sudah tes lulus, 690 orang seluruh Indonesia D-4 tiba-tiba dianulir dan NIP-nya tidak bisa diterbitkan. D-4 ini dianggap tidak sesuai dengan Surat Darat Menteri Kesehatan," kata Hugua saat Raker Komisi II di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (12/6/2024).

Ia pun mempertanyakan mengapa proses pengrekrutan tersebut bisa berjalan jika dari awal terjadi ketidaksesuaian nomenklatur ataupun syarat yang dibutuhkan tidak sesuai. 

"Pertanyaannya, kenapa sampai BKN mengumumkan dan memproses tes? 690 orang lulus, tiba-tiba dianulir NIP-nya. Ini kan gila namanya. Orang yang sudah tes lulus, dianulir, NIP-nya tidak keluar," kata Politisi PDI-Perjuangan ini.

Hugua pun mengaku sudah bertemu dengan perwakilan dari 690 Bidan yang tidak diterbitkan NIP-nya. Dalam pertemuan tersebut, ia mendapatkan informasi jika mereka akan di afirmasi. 

Ia berharap para Bidan yang sudah dinyatakan lolos ini tidak dites kembali untuk posisi yang sama.

”Kalau dikasih afirmasi, apakah mereka ini dites lagi, berapa kali tes? Harusnya kan tidak perlu lagi dites. Tinggal persyaratan saja. Kenapa? Pak, tes itu persyaratannya harus melengkapi surat-surat yang nilainya jutaan juga," kata Hugua. 

"Mereka ini kan pencari kerja. Jadi kalau surat kelakuan baik, surat persyaratan dokter dari kepala desa, macam-macam harus diulangi lagi, kan mereka harus mengeluarkan uang jutaan lagi untuk hal itu,” sambungnya.

Legislator Dapil Sulawesi Tenggara ini berharap ada koordinasi yang baik antar lembaga dan instansi daerah untuk menyikapi permasalahan tersebut. 

”Tinggal bagaimana BKN dan Kementerian PAN RB itu menyurat ke para Bupati, Wali Kota, dan Gubernur seluruh Indonesia tentang hal-hal ini. Sehingga mereka usulkan kembali dalam APBD mereka,” pungkasnya. * (putri)