SuaraTani.com - Jakarta| Kementerian Kelautan dan Perikanan akan menerbitkan sertifikasi cara budidaya ikan yang baik (CBIB) pada setiap kegiatan budidaya di Indonesia, salah satunya pada budidaya lobster.
Hal ini sebagai bentuk penjaminan mutu lobster hasil budidaya dan bagian dari upaya menjadikan Indonesia sebagai global supply chain lobster di masa depan.
Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP) Ishartini mengatakan, pihaknya akan berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya (DJPB).
Untuk melakukan sertifikasi CBIB di lokasi-lokasi budidaya lobster.
"Kami telah menyusun Standar cara budidaya ikan yang baik dan juknis-juknisnya," ucap Ishartini dalam siaran pers di Jakarta, Jumat (14/6/2024).
Sertifikasi ini kata dia, untuk memastikan kegiatan budidaya lobster yang berjalan di Indonesia dilakukan sesuai standar budidaya yang berlaku secara global.
Mulai ketelurusan dan mutu benih, infrastruktur budidaya, hingga pakan yang diberikan. Lewat sertifikasi ini juga, peluang keberterimaan lobster hasil budidaya di Indonesia menjadi lebih tinggi. Untuk mendukung pencapaian target menjadikan Indonesia sebagai pemasok lobster global.
"Kami punya UPT di setiap provinsi. Dimana lokasi-lokasi budidaya (lobster) berada misal NTB. Inspektur mutu di UPT siap melakukan sertifikasi cara budidaya ikan yang baik," beber Ishartini.
Sementara itu Kepala Pusat Standarisasi Sistem dan Kepatuhan BPPMHKP, Woro NES menambahkan, pihaknya bersama Ditjen Perikanan Budidaya KKP juga menyusun Standar Nasional Indonesia (SNI) mutu benih bening lobster (BBL).
SNI ini nantinya sebagai acuan untuk menentukan mutu BBL. Sehingga benih yang dibudidayakan memiliki penjaminan mutu. Itu juga yang menjadi hal mendasar dalam sertifikasi CBIB kegiatan budidaya lobster. * (putri)