Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

KKP Alihkan Kewenangan Sertifikasi Awak Kapal Perikanan ke BPPSDM KP

KKP mengalihkan kewenangan sertifikasi awak kapal perikanan ke BPPSDM KP. foto: ist

SuaraTani.com - Jakarta| Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus menjaga keamanan dan keselamatan awak kapal perikanan (AKP) dengan mengoptimalkan layanan sertifikasi.

Melalui Surat Edaran terbaru, Nomor B.933/MEN-KP/V/2024, KKP memindahkan tanggung jawab penerbitan sertifikat kompetensi bagi AKP.

Dari Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) kepada Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BPPSDM KP).

Kepala BPPSDM KP, I Nyoman Radiarta, menjelaskan surat edaran ini memberikan tugas penuh kepada BPPSDMKP, sebagai badan yang membawahi lembaga-lembaga diklat. Untuk dapat langsung memberikan layanan kepada nelayan khususnya awak kapal perikanan. 

"Ini adalah langkah penting dalam menjaga dan meningkatkan komitmen terhadap kualitas dan keamanan perkapalan. Untuk tetap memastikan bahwa proses penerbitan sertifikat dilakukan dengan standar yang sudah ditetapkan," kata Nyoman dalam siaran persnya dikutip, Sabtu (15/6/2024) di Jakarta.

Nyoman menjelaskan, dalam surat edaran tersebut mengatur berbagai aspek yang berkaitan dengan tata kelola penyelenggaraan diklat/bimtek. Sampai dengan penerbitan sertifikat bagi awak kapal perikanan, mulai dari penyediaan blanko sertifikat hingga pengesahan program pendidikan dan pelatihan.

Hal ini mencerminkan komitmen KKP untuk memastikan bahwa setiap awak kapal memiliki keterampilan dan keahlian yang sesuai dengan standar internasional.

“Langkah ini juga didasarkan pada ratifikasi Konvensi Internasional tentang Standar Pelatihan, Sertifikasi, dan Watchkeeping untuk Personel Kapal Perikanan (STCW-F) 1995, yang menegaskan pentingnya standar internasional dalam pelatihan dan sertifikasi AKP,” ungkapnya.

Dikatakannya, melalui kerja sama antarlembaga dan negara, KKP telah memastikan bahwa sertifikat yang dikeluarkan sesuai dengan standar internasional. Sehingga memberikan perlindungan yang lebih baik bagi awak kapal, termasuk dalam konteks kerja di kapal asing.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono juga menekankan bahwa peralihan kewenangan ini merupakan bagian dari upaya lebih luas untuk meningkatkan peran BPPSDM KP. Sebagai pusat pengembangan sumber daya manusia di sektor kelautan dan perikanan. 

"Kami berkomitmen untuk terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas tenaga kerja di industri perikanan," ucapnya. * (putri)