Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kinerja Dewan Pengawas KPK Seperti 'Macan Ompong'

Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Dewas KPK, di ruang rapat Komisi III DPR RI, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (5/6/2024). foto: ist

SuaraTani.com - Jakarta| Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman mengkritisi tugas Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK).

Menurutnya ada atau tidak adanya Dewas KPK sama saja, pemberantasan korupsi masih tidak maksimal. 

Misalnya memantau wewenang Pimpinan KPK untuk melakukan supervisi dan koordinasi. 

"Saya melihat, ketika tidak ada Dewas dulu, tugas dan wewenang KPK ini tidak jalan, tetapi setelah ada Dewas pun tambah tidak jalan. Maka pertanyaan saya kalau begitu, Dewas ini apa kerjanya?" kritik Benny saat Rapat Dengar Pendapat dengan Dewas KPK, di ruang rapat Komisi III DPR RI, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (5/6/2024).

Dalam agenda RDP ini, Komisi III meminta penjelasan Dewan Pengawas KPK terkait pelaksanaan fungsi pengawasan internal KPK.

Benny mengungkapkan, tugas Dewas KPK untuk mengawasi pelaksanaan wewenang Pimpinan KPK dalam melakukan supervisi dan koordinasi dengan aparat penegak hukum lain, Polri dan Kejaksaan.

"Pak Tumpak saya ingin tahu tugas Dewas itu untuk mengawasi pelaksanaan wewenang Pimpinan KPK. Untuk melakukan supervisi dan koordinasi, penanganan pemberantasan korupsi oleh APH, dalam hal ini Kepolisian dan Kejaksaan. Makanya saya bilang Dewas ini seperti macan ompong," ujar Benny.

Menurutnya, tugas dan kewenangan Dewas KPK sudah diatur dalam Pasal 37B Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 (UU KPK). KPK memiliki tugas dan wewenang yang diatur dalam UU nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  

Tugas KPK Pasal 6 Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi. Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi. Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

"Lima tugas Dewas ini sangat bermanfaat, apabila dijalankan sungguh-sungguh untuk membantu penguatan KPK. Tetapi, selama empat tahun ini, tidak ada peran signifikan yang dijalankan oleh Dewas KPK," jelas Benny. * (jasmin)