SuaraTani.com - Taput| Satuan Narkoba Polres Tapanuli Utara (Taput) berhasil mengungkap penyusupan narkoba ke rumah tahanan (rutan) Tarutung.
Bekerjasama dengan petugas penjaga pintu utama Rutan Tarutung, penyusupan barang haram tersebut diungkap penjaga pintu Rutan, Jumat (31/5/2024) sekira pukul 13.30 wib.
Kapolres Taput, AKBP Ernis Sitinjak, S.H, S.I.K, melalui Kasi Humas Aiptu W Baringbing membenarkan hal tersebut.
Baringbing menjelaskan, masuknya narkoba jenis sabu diantar oleh seorang wanita bernama PL (18) warga Aek Siansimun, Kecamatan Tarutung, Taput Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
"PL tertangkap oleh penjaga pintu Rutan saat berpura-pura bertamu dan mengantar nasi bungkus terhadap seorang napi binaan atas nama DH (30)," ujar Baringbing
PL menyelipkan sabu tersebut di dalam nasi bungkus. Saat masuk ke rutan, lalu penjaga pintu rutan curiga dan memeriksa bungkusan nasinya.
Alhasil, di dalam nasi bungkus itu sudah ada narkoba jenis sabu di sisipkan. Selanjutnya pengawai Rutan pun berkomunikasi dengan Sat Narkoba Polres Taput.
Setelah PL di periksa, PL mengaku disuruh oleh DH untuk menyelipkan narkoba tersebut dengan berpura-pura bertamu dengan membawa nasi bungkus.
DH pun kembali diamankan sat Narkoba untuk diperiksa di Polres Taput. Pengembangan yang dilakukan terhadap keduanya, PL mengakui bahwa narkoba itu diterima dari Indra Harahap (30) warga Jalan Sehati, Desa Tegal Rejo, Medan Perjuangan, Medan.
Di mana sebelumnya DH dan IH sudah berkomunikasi melalui telephone. Lalu Tim Opsnal Narkoba pun langsung mengejar IH. Saat itu IH masih berkeliaran di sekitaran Tarutung dan pada hari ini, Sabtu (1/6/2024) berhasil diringkus.
Setelah IH diperiksa, berkembang lagi keterangan yang diperoleh penyidik narkoba, bahwa IH membeli narkoba tersebut dari rekannya IJ. Setelah IJ dikejar sudah sempat melarikan diri.
Dari penangkapan ketiganya, barang bukt yang disita penyidik yaitu satu paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening dengan berat netto 0,62 gr.
Kemudian satu buah pipa kaca, satu buah plastik bening, satu buah plastik aqua dan satu buah kotak berisikan nasi putih.
"PL dan IH sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah di tahan di Polres Taput. Sedangkan DH kembali diserahkan ke rutan Tarutung untuk menjalani masa hukumanya. Namun DH tetap di proses dengan kasus baru walaupun penahananya dilakukan oleh rutan," sebut Baringbing.
Kepada mereka bertiga dikenakan melanggar Pasal 114 sub 112 UU No 35 Tahun 2009, tentang penyalagunaan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.*(darwin nainggolan)