Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Hari Ini, Berkas Pembunuhan Vina dan Eki Dilimpahkan ke Kejaksaan, 70 Saksi Diperiksa

Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/6/2024). foto: humas polri

SuaraTani.com - Jakarta| Berkas perkara Pegi Setiawan, tersangka utama dalam kasus pembunuhan Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizky (16) atau Eki di Cirebon, Jawa Barat, akan dilimpahkan ke Kejaksaan Jawa Barat, Kamis (19/6/2024).

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/6/2024), mengatakan proses penyidikan kasus Pegi telah selesai dan berkasnya dinyatakan lengkap. 

Pelimpahan ini bertujuan agar kasus tersebut segera dapat disidangkan.

“Jadi, berkas sudah lengkap dilaksanakan penyidikan, dan besok akan dilimpahkan ke kejaksaan,” ujarnya.

Dalam penyidikan kasus ini, sebanyak 70 orang telah diperiksa sebagai saksi. Di antara saksi-saksi tersebut terdapat ahli pidana, ahli forensik, ahli psikologi, serta ahli informasi dan teknologi (IT).

“Saksi yang diperiksa untuk tersangka kasus Pegi alias Perong sebanyak 70 orang dan di antaranya ada 18 saksi yang memberatkan tersangka Pegi. Dan, yang lainnya ada saksi yang meringankan,” tambah Sandi.

Sebagai informasi, Vina Dewi dan Muhammad Rizky Rudian tewas dibunuh oleh komplotan geng motor pada Sabtu (27/8/2016). Awalnya, kematian mereka diduga akibat kecelakaan tunggal.

Namun, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa keduanya dibunuh. Polisi telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus ini. * (jasmin)